-
-
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101 TAHUN 2022
TENTANG
STRATEGI NASIONAL PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
-
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG STRATEGI NASIONAL PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK.
-
--- PILIH PASAL ---
-
BATANG TUBUH
-
Pasal 1
2. | Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. |
4. | Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Kekerasan terhadap Anak. |
6. | Penyediaan Layanan adalah suatu upaya penyelenggaraan layanan untuk mengatasi/ memulihkan kondisi Anak yang mengalami Kekerasan. |
7. | Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/ atau organisasi kemasyarakatan. |
8. | Keluarga Rentan adalah keluarga yang berisiko mengalami masalah, baik dari diri maupun dari lingkungan sehingga tidak dapat mengembangkan potensinya. |
9. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak. |
-
PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 -
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 -
PENYELENGGARAAN ASEAN PARA GAMES XI TAHUN 2022
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2022 -
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 -
PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022