Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
KONSIDERANS
Menimbang:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (4), dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat;
PENGERTIAN
6. | Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang selanjutnya disebut PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. |
10. | Penyelenggara Komputasi Awan adalah PSE Lingkup Privat yang menyediakan, menyelenggarakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan Komputasi Awan. |
12. | Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. |
13. | Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya. |
15. | Pemutusan Akses adalah tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten. |
16. | Normalisasi adalah proses pemulihan akses terhadap Sistem Elektronik yang telah ditutup agar dapat diakses kembali. |
22. | Aparat Penegak Hukum adalah pejabat dari Institusi Penegak Hukum yang bertanggung jawab atas suatu penyidikan, penuntutan, persidangan yang sedang berlangsung. |
25. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. |
26. | Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 |
SubJudul | PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT |
Jenis | Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika (PERMENKOMINFO) |
Nomor | 5 |
Tahun | 2020 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 16 November 2020 |
Nama Jabatan Penetapan | MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | JOHNNY GERARD PLATE |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 24 November 2020 |
Nama Jabatan Pengundangan | DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 1376 |
Tahun Publikasi | 2020 |
Penjelasan | NA |