Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020

PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
KONSIDERANS

Menimbang:

bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (4), dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat;

PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan Data Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.     
2. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.     
3. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.     
4. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.     
5. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.     
6. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang selanjutnya disebut PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.     
7. PSE Lingkup Privat User Generated Content adalah PSE Lingkup Privat yang penyediaan, penayangan, pengunggahan, dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektroniknya dilakukan oleh Pengguna Sistem Elektronik.     
8. Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.     
9. Komputasi Awan adalah model penyediaan akses jaringan yang merata, mudah, berdasarkan permintaan untuk sekumpulan sumber daya komputasi yang dapat dikonfigurasi bersama antara lain jaringan, server, penyimpanan, aplikasi, dan layanan yang dapat disediakan dan dirilis dengan cepat dan dengan daya manajemen atau interaksi penyediaan layanan minimal.     
10. Penyelenggara Komputasi Awan adalah PSE Lingkup Privat yang menyediakan, menyelenggarakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan Komputasi Awan.     
11. Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.     
12. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.     
13. Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.     
14. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.     
15. Pemutusan Akses adalah tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten.     
16. Normalisasi adalah proses pemulihan akses terhadap Sistem Elektronik yang telah ditutup agar dapat diakses kembali.     
17. Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) yang selanjutnya disingkat ISP adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa layanan akses internet untuk terhubung dengan jaringan internet publik.     
18. Data Lalu Lintas (Traffic Data) adalah Data Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik mengenai Transaksi Elektronik yang terjadi di dalam Sistem Elektronik tersebut sebagai bagian dari rantai komunikasi dengan Sistem Elektronik lain yang meliputi asal dan tujuan Transaksi Elektronik yang meliputi nomor telefon, alamat protokol internet, atau nomor identifikasi sejenis yang digunakan oleh PSE Lingkup Privat untuk mengidentifikasi Pengguna Sistem Elektronik, rute (route) Transaksi Elektronik, waktu mulai dan berakhir Transaksi Elektronik, ukuran Data Elektronik, jenis layanan dari PSE Lingkup Privat yang digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik, seperti surel, layanan pesan instan (instant messaging), atau file transfer.     
19. Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) adalah Data Elektronik yang dikontrol atau dikelola oleh PSE Lingkup Privat terkait dengan layanan yang digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik yang meliputi informasi mengenai identitas Pengguna Sistem Elektronik, termasuk nama Pengguna Sistem Elektronik yang digunakan dalam layanan pada PSE Lingkup Privat, alamat tempat tinggal Pengguna Sistem Elektronik dan alamat lain yang mengidentifikasikan lokasi Pengguna Sistem Elektronik pada waktu mendaftar atau menggunakan layanan PSE Lingkup Privat, nomor identifikasi yang digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik untuk mendaftar layanan pada PSE Lingkup Privat, seperti alamat email dan nomor telepon, informasi pembayaran atau tagihan yang dikeluarkan oleh PSE Lingkup Privat kepada Pengguna Sistem Elektronik terkait lokasi instalasi peralatan, durasi layanan.     
20. Konten Komunikasi adalah Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan, ditransmisikan atau diterima oleh Pengguna Sistem Elektronik melalui jasa atau layanan PSE Lingkup Privat selain Data Lalu Lintas (Traffic Data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information).     
21. Data Pribadi Spesifik adalah data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     
22. Aparat Penegak Hukum adalah pejabat dari Institusi Penegak Hukum yang bertanggung jawab atas suatu penyidikan, penuntutan, persidangan yang sedang berlangsung.     
23. Institusi Penegak Hukum adalah Kementerian atau Lembaga yang didirikan berdasarkan undang-undang dengan kewenangan melakukan penyidikan, penuntutan, atau persidangan suatu tindak pidana yang diatur dalam suatu undang-undang.     
24. Narahubung adalah pejabat penghubung pada PSE Lingkup Privat, Kementerian atau Lembaga, Institusi Penegak Hukum dan lembaga peradilan dalam rangka permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dan permohonan Pemutusan Akses.     
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.     
26. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020
SubJudul PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Jenis Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika (PERMENKOMINFO)
Nomor 5
Tahun 2020
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 16 November 2020
Nama Jabatan Penetapan MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Penetapan JOHNNY GERARD PLATE
Tempat Pengundangan Jakarta
Tanggal Pengundangan 24 November 2020
Nama Jabatan Pengundangan DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 1376
Tahun Publikasi 2020
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Informasi Elektronik Dokumen Elektronik Data Elektronik Sistem Elektronik PSE PSE Lingkup Privat Komputasi Awan Data Pribadi Transaksi Elektronik OSS Normalisasi Pemutusan Akses ISP Data Lalu Lintas Informasi Pengguna Sistem Elektronik Narahubung
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail