Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014
PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa internet merupakan salah satu media perwujudan hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
b. | bahwa Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
c. | bahwa untuk memberikan akses internet yang bersih dan nyaman dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. |
PENGERTIAN
1. | Pemblokiran Situs Internet Bermuatan Negatif yang selanjutnya disebut Pemblokiran adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses. |
2. | Normalisasi adalah proses upaya yang dilakukan untuk mengeluarkan suatu situs internet dari daftar Pemblokiran. |
3. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. |
4. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi aplikasi informatika. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 |
SubJudul | PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF |
Jenis | Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika (PERMENKOMINFO) |
Nomor | 19 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Penetapan | 7 Juli 2014 |
Tanggal Pengundangan | 17 Juli 2014 |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 1003 |
Tahun Publikasi | 2014 |
Penjelasan | NA |