Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014

PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa internet merupakan salah satu media perwujudan hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa untuk memberikan akses internet yang bersih dan nyaman dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Pemblokiran Situs Internet Bermuatan Negatif yang selanjutnya disebut Pemblokiran adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses.     
2. Normalisasi adalah proses upaya yang dilakukan untuk mengeluarkan suatu situs internet dari daftar Pemblokiran.     
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.     
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi aplikasi informatika.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014
SubJudul PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF
Jenis Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika (PERMENKOMINFO)
Nomor 19
Tahun 2014
Tanggal Penetapan 7 Juli 2014
Tanggal Pengundangan 17 Juli 2014
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 1003
Tahun Publikasi 2014
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Telekomunikasi Situs Negatif Porn Pornografi Blokir SARA permenkominfo 19 2014 permenkominfo nomor 19 tahun 2014 permenkominfo no 19 tahun 2014 permenkominfo no 19 thn 2014
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail