Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016

REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.     
2. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah pihak yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi.     
3. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.     
4. Registrasi adalah pencatatan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.     
5. Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Pelanggan adalah pihak yang menggunakan Jasa Telekomunikasi.     
6. Pusat Kontak Layanan (Contact Center) adalah pusat kontak untuk melayani pengaduan dan/atau pertanyaan pengguna/pelanggan.     
7. Kartu Perdana adalah kartu yang digunakan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk dapat menggunakan Jasa Telekomunikasi Pascabayar atau Prabayar.     
8. Prabayar adalah sistem pembayaran di awal periode pemakaian melalui pembelian Kartu Perdana dan pengisian deposit Prabayar.     
9. Pascabayar adalah sistem pembayaran di akhir periode pemakaian melalui pembelian Kartu Perdana dan penagihan atas pemakaian pada periode tersebut.     
10. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.     
11. Mitra adalah badan usaha yang memiliki kerja sama bisnis dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.     
12. Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network yang selanjutnya disebut Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan adalah nomor yang secara unik mengidentifikasi Pelanggan pada jaringan bergerak seluler.     
13. Verifikasi adalah proses pencocokan data calon Pelanggan secara visual oleh petugas registrasi.     
14. Validasi adalah proses pencocokan data calon Pelanggan dengan data kependudukan milik instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan.     
15. Mesin ke Mesin (Machine-to-Machine) yang selanjutnya disingkat M2M adalah komunikasi langsung antar perangkat telekomunikasi tanpa bantuan manusia.     
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.     
17. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disingkat BRTI adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi.     
18. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan telekomunikasi.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016
SubJudul REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Jenis Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika (PERMENKOMINFO)
Nomor 12
Tahun 2016
Tanggal Penetapan 1 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan 4 Agustus 2016
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 1135
Tahun Publikasi 2016
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Telekomunikasi Lembaga Pemerintah
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM ELEKTRONIK
    Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016
  2. KLASIFIKASI PERMAINAN INTERAKTIF ELEKTRONIK
    Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016