Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016
REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. |
PENGERTIAN
2. | Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah pihak yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi. |
3. | Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi. |
4. | Registrasi adalah pencatatan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. |
5. | Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Pelanggan adalah pihak yang menggunakan Jasa Telekomunikasi. |
6. | Pusat Kontak Layanan (Contact Center) adalah pusat kontak untuk melayani pengaduan dan/atau pertanyaan pengguna/pelanggan. |
7. | Kartu Perdana adalah kartu yang digunakan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk dapat menggunakan Jasa Telekomunikasi Pascabayar atau Prabayar. |
8. | Prabayar adalah sistem pembayaran di awal periode pemakaian melalui pembelian Kartu Perdana dan pengisian deposit Prabayar. |
9. | Pascabayar adalah sistem pembayaran di akhir periode pemakaian melalui pembelian Kartu Perdana dan penagihan atas pemakaian pada periode tersebut. |
10. | Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. |
11. | Mitra adalah badan usaha yang memiliki kerja sama bisnis dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. |
13. | Verifikasi adalah proses pencocokan data calon Pelanggan secara visual oleh petugas registrasi. |
14. | Validasi adalah proses pencocokan data calon Pelanggan dengan data kependudukan milik instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan. |
15. | Mesin ke Mesin (Machine-to-Machine) yang selanjutnya disingkat M2M adalah komunikasi langsung antar perangkat telekomunikasi tanpa bantuan manusia. |
16. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. |
18. | Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan telekomunikasi. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 |
SubJudul | REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI |
Jenis | Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika (PERMENKOMINFO) |
Nomor | 12 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Penetapan | 1 Agustus 2016 |
Tanggal Pengundangan | 4 Agustus 2016 |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 1135 |
Tahun Publikasi | 2016 |
Penjelasan | NA |