Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019
PENGENDALIAN ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER MELALUI IDENTIFIKASI INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa untuk melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, mencegah dan mengurangi peredaran alat dan/atau perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk, beredar, dan digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan penanganan kehilangan alat dan/atau perangkat telekomunikasi, perlu dilakukan pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity; |
PENGERTIAN
1. | Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah alat dan/atau perangkat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang berbasis Subscriber Identification Module. |
4. | Subscriber Identity adalah data pelanggan yang dilindungi keamanannya oleh sistem milik Penyelenggara. |
5. | Pengguna adalah pemakai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler. |
6. | Penyelenggara adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler. |
8. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. |
9. | Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. |
10. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 |
SubJudul | PENGENDALIAN ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER MELALUI IDENTIFIKASI INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY |
Jenis | Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika (PERMENKOMINFO) |
Nomor | 11 |
Tahun | 2019 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 18 Oktober 2019 |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 18 Oktober 2019 |
Nama Jabatan Pengundangan | DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 1238 |
Tahun Publikasi | 2019 |
Penjelasan | NA |