Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019

PENGENDALIAN ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER MELALUI IDENTIFIKASI INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, mencegah dan mengurangi peredaran alat dan/atau perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk, beredar, dan digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan penanganan kehilangan alat dan/atau perangkat telekomunikasi, perlu dilakukan pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity;
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah alat dan/atau perangkat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang berbasis Subscriber Identification Module    
2. International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima) belas digit, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.     
3. Sistem Pengelolaan IMEI Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja terintegrasi untuk melakukan analisis terhadap identitas perangkat telekomunikasi bergerak yang diproduksi dan beredar di Indonesia.     
4. Subscriber Identity adalah data pelanggan yang dilindungi keamanannya oleh sistem milik Penyelenggara.     
5. Pengguna adalah pemakai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.     
6. Penyelenggara adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler.     
7. Pembatasan Akses Jaringan Bergerak Seluler adalah penolakan ketersambungan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi ke jaringan Penyelenggara yang mengakibatkan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi tidak dapat menerima layanan telekomunikasi bergerak seluler.     
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.     
9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.     
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019
SubJudul PENGENDALIAN ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER MELALUI IDENTIFIKASI INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY
Jenis Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika (PERMENKOMINFO)
Nomor 11
Tahun 2019
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 18 Oktober 2019
Tempat Pengundangan Jakarta
Tanggal Pengundangan 18 Oktober 2019
Nama Jabatan Pengundangan DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 1238
Tahun Publikasi 2019
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Telekomunikasi Teknologi permenkominfo 11 2019 imei
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail