Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020
KESELAMATAN PESEPEDA DI JALAN
KONSIDERANS
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan;
PENGERTIAN
1. | Sepeda adalah kendaraan tidak bermotor yang dilengkapi dengan stang kemudi, sadel, dan sepasang pedal yang digunakan untuk menggerakkan roda dengan tenaga pengendara secara mandiri. |
5. | Jalur adalah bagian Jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan. |
6. | Lajur Sepeda adalah bagian Jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka Jalan, yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu sepeda, selain sepeda motor. |
7. | Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 |
SubJudul | KESELAMATAN PESEPEDA DI JALAN |
Jenis | Peraturan Menteri Perhubungan (PERMENHUB) |
Nomor | 59 |
Tahun | 2020 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 14 Agustus 2020 |
Nama Jabatan Penetapan | MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | BUDI KARYA SUMADI |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 25 Agustus 2020 |
Nama Jabatan Pengundangan | DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 938 |
Tahun Publikasi | 2020 |
Penjelasan | NA |
MODES
Fulltext ListTransportasi Lalu Lintas & kendaraan Bermotor sepeda pesepeda
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020 -
KENDARAAN TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN PENGGERAK MOTOR LISTRIK
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 -
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 18 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN TRANSPORTASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 -
PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELAMA MASA MUDIK IDUL FITRI TAHUN 1441 HIJRIAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 -
PENGENDALIAN TRANSPORTASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020