Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018

PENGGUNAAN SISTEM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP OLEH KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa untuk percepatan peningkatan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dalam bauran energi nasional serta peningkatan efisiensi energi sesuai dengan target Kebijakan Energi Nasional, perlu mendorong pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk pembangkitan tenaga listrik menggunakan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap oleh konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk kepentingan sendiri;
b. bahwa untuk mendorong pemanfaatan energi surya untuk pembangkitan tenaga listrik menggunakan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap oleh konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara permohonan, pembangunan, pemasangan, dan perhitungan nilai energi listrik dari sistem pembangkit listrik tenaga surya atap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang selanjutnya disebut Sistem PLTS Atap adalah proses pembangkitan tenaga listrik menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) serta menyalurkan energi listrik melalui sistem sambungan listrik konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).     
2. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).     
3. Konsumen PT PLN (Persero) adalah setiap orang, badan usaha, atau badan/lembaga lainnya yang membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero).     
4. Pelanggan PLTS Atap adalah Konsumen PT PLN (Persero) yang telah memasang Sistem PLTS Atap.     
5. kWh Ekspor adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi Pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan PT PLN (Persero) yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor.     
6. kWh Impor adalah jumlah energi listrik yang diterima oleh sistem instalasi Pelanggan PLTS Atap dari sistem jaringan PT PLN (Persero) yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor.     
7. Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan usaha yang telah memiliki sertifikat badan usaha ketenagalistrikan dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.     
8. Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut LIT adalah badan usaha atau lembaga milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik.     
9. Sertifikat Laik Operasi yang selanjutnya disingkat SLO adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.     
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.     
11. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Dirjen EBTKE adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan energi terbarukan, dan konservasi energi.     
12. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Dirjen Ketenagalistrikan adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018
SubJudul PENGGUNAAN SISTEM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP OLEH KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Jenis PERMENESDM
Nomor 49
Tahun 2018
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 15 November 2018
Nama Jabatan Penetapan MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nama Pejabat Penetapan IGNASIUS JONAN
Tempat Pengundangan Jakarta
Tanggal Pengundangan 16 November 2018
Nama Jabatan Pengundangan DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 1525
Tahun Publikasi 2018
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Energi permen panel surya atap 2018 permen panel surya 2018 permen panel surya permen esdm 49 2018 permen esdm no 49 2018 permen esdm 49 tahun 2018 permen esdm nomor 49 tahun 2018
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail