Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018
PENGGUNAAN SISTEM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP OLEH KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa untuk percepatan peningkatan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dalam bauran energi nasional serta peningkatan efisiensi energi sesuai dengan target Kebijakan Energi Nasional, perlu mendorong pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk pembangkitan tenaga listrik menggunakan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap oleh konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk kepentingan sendiri; |
b. | bahwa untuk mendorong pemanfaatan energi surya untuk pembangkitan tenaga listrik menggunakan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap oleh konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara permohonan, pembangunan, pemasangan, dan perhitungan nilai energi listrik dari sistem pembangkit listrik tenaga surya atap; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); |
PENGERTIAN
3. | Konsumen PT PLN (Persero) adalah setiap orang, badan usaha, atau badan/lembaga lainnya yang membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero). |
4. | Pelanggan PLTS Atap adalah Konsumen PT PLN (Persero) yang telah memasang Sistem PLTS Atap. |
5. | kWh Ekspor adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi Pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan PT PLN (Persero) yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor. |
6. | kWh Impor adalah jumlah energi listrik yang diterima oleh sistem instalasi Pelanggan PLTS Atap dari sistem jaringan PT PLN (Persero) yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor. |
10. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 |
SubJudul | PENGGUNAAN SISTEM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP OLEH KONSUMEN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) |
Jenis | PERMENESDM |
Nomor | 49 |
Tahun | 2018 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 15 November 2018 |
Nama Jabatan Penetapan | MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nama Pejabat Penetapan | IGNASIUS JONAN |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 16 November 2018 |
Nama Jabatan Pengundangan | DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 1525 |
Tahun Publikasi | 2018 |
Penjelasan | NA |