Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013
UPAH MINIMUM
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, perlu penyelarasan kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, upah minimum sektoral provinsi atau kabupaten/kota, dan upah minimum bagi perusahaan industri padat karya tertentu; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri. |
PENGERTIAN
1. | Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. |
2. | Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. |
3. | Upah Minimum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. |
4. | Upah Minimum Sektoral Provinsi yang selanjutnya disingkat UMSP adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi. |
5. | Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMSK adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota. |
6. | Sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI). |
7. | Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. |
8. | Pengusaha adalah: | |
9. | Perusahaan adalah: | |
10. | Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu adalah perusahaan yang memenuhi kriteria industri padat karya sebagaimana diatur oleh Menteri Perindustrian. |
11. | Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 |
SubJudul | UPAH MINIMUM |
Jenis | PERMENAKERTRANS |
Nomor | 7 |
Tahun | 2013 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 2 Oktober 2013 |
Nama Jabatan Penetapan | MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | Drs. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 18 Oktober 2013 |
Nama Jabatan Pengundangan | MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | AMIR SYAMSUDIN |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 1239 |
Tahun Publikasi | 2013 |
Penjelasan | NA |