Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013

UPAH MINIMUM
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, perlu penyelarasan kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, upah minimum sektoral provinsi atau kabupaten/kota, dan upah minimum bagi perusahaan industri padat karya tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.     
2. Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.     
3. Upah Minimum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.     
4. Upah Minimum Sektoral Provinsi yang selanjutnya disingkat UMSP adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi.     
5. Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMSK adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota.     
6. Sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).     
7. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.     
8. Pengusaha adalah:     
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;     
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;     
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.     
9. Perusahaan adalah:     
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;     
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.     
10. Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu adalah perusahaan yang memenuhi kriteria industri padat karya sebagaimana diatur oleh Menteri Perindustrian.     
11. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013
SubJudul UPAH MINIMUM
Jenis PERMENAKERTRANS
Nomor 7
Tahun 2013
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 2 Oktober 2013
Nama Jabatan Penetapan MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Penetapan Drs. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si
Tempat Pengundangan Jakarta
Tanggal Pengundangan 18 Oktober 2013
Nama Jabatan Pengundangan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Pengundangan AMIR SYAMSUDIN
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 1239
Tahun Publikasi 2013
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan permenakertrans 7 2013
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail