Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/I/2005 Tahun 2005

TATA CARA PENGUSULAN KEANGGOTAAN DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL
KONSIDERANS

Menimbang:

bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 13 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, perlu diatur mengenai Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional dengan Peraturan Menteri;

PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :      
1. Dewan Pengupahan Nasional yang selanjutnya disebut Depenas adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit.     
2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.     
3. Organisasi pengusaha adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).     
4. Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta.     
5. Pakar adalah seseorang yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang pengupahan.     
6. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/I/2005 Tahun 2005

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/I/2005 Tahun 2005
SubJudul TATA CARA PENGUSULAN KEANGGOTAAN DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL
Jenis PERMENAKERTRANS
Nomor 3
Tahun 2005
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 3 Januari 2005
Nama Jabatan Penetapan MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Penetapan FAHMI IDRIS
Publikasi NA
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan PER.03/MEN/I/2005 permenakertrans dewan upah
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail