Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/I/2005 Tahun 2005
TATA CARA PENGUSULAN KEANGGOTAAN DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL
KONSIDERANS
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 13 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, perlu diatur mengenai Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional dengan Peraturan Menteri;
PENGERTIAN
1. | Dewan Pengupahan Nasional yang selanjutnya disebut Depenas adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit. |
3. | Organisasi pengusaha adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). |
4. | Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta. |
5. | Pakar adalah seseorang yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang pengupahan. |
6. | Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/I/2005 Tahun 2005
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/I/2005 Tahun 2005 |
SubJudul | TATA CARA PENGUSULAN KEANGGOTAAN DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL |
Jenis | PERMENAKERTRANS |
Nomor | 3 |
Tahun | 2005 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 3 Januari 2005 |
Nama Jabatan Penetapan | MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | FAHMI IDRIS |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |