Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER-14/MEN/IV/2006 Tahun 2006
TATA CARA PELAPORAN KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa tata cara pelaporan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER 06/MEN/1995 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan, yang penyampaiannya dilaksanakan secara langsung atau melalui pos oleh perusahaan kepada instansi yang membidangi ketenagakerjaan pada Kabupaten/Kota dan selanjutnya oleh instansi yang bersangkutan diteruskan ke instansi yang membidangi ketenagakerjaan pada Provinsi dan Pusat, yang saat ini ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga Pemerintah mengalami kendala dalam menetapkan kebijakan mengenai hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja secara nasional; |
b. | bahwa penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sangat penting terutama menghadapi era globalisasi yang menuntut tersedianya data yang akurat, cepat dan terukur serta sedapat mungkin berbasis teknologi informasi, sehingga penetapan kebijakan dapat mengakomodir kebutuhan hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan perlakuan yang tidak memihak (fair treatment) dan dilaksanakan seragam (eguat emplementation) untuk seluruh Indonesia; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dan b, dipandang perlu untuk mengubah tata cara pelaporan ketenagakerjaan di perusahaan dengan Peraturan Menteri. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER-14/MEN/IV/2006 Tahun 2006
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER-14/MEN/IV/2006 Tahun 2006 |
SubJudul | TATA CARA PELAPORAN KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN |
Jenis | PERMENAKERTRANS |
Nomor | 14 |
Tahun | 2016 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 24 April 2006 |
Nama Jabatan Penetapan | MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |