Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/I/2006 Tahun 2006
PELAKSANAAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR KEP.231/MEN/2003 TENTANG TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan (5) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.226/MEN/2000, Ketetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan selambat-lambatnya 60 hari dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari, sebelum tanggal berlakunya upah minimum; |
b. | bahwa sebagian besar Upah Minimum Provinsi Tahun 2006 terlambat ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a sehingga mempengaruhi persiapan pelaksanaannya; |
c. | bahwa keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, disebabkan adnaya transisi dari Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan kepada Dewan Pengupahan sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 dan sebagai tindak lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu pengaturan lebih lanjut batas waktu pengajuan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2006 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/I/2006 Tahun 2006
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/I/2006 Tahun 2006 |
SubJudul | PELAKSANAAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR KEP.231/MEN/2003 TENTANG TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM |
Jenis | PERMENAKERTRANS |
Nomor | 1 |
Tahun | 2006 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 20 Januari 2006 |
Nama Jabatan Penetapan | MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA |
Publikasi | NA |
Penjelasan | NA |