Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN PADA KETINGGIAN
KONSIDERANS
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
|
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
|
2.
|
Bekerja Pada Ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.
|
3.
|
Perangkat Pelindung Jatuh adalah suatu rangkaian peralatan untuk melindungi Tenaga Kerja, orang lain yang berada di Tempat Kerja dan harta benda ketika Bekerja Pada Ketinggian agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian finansial.
|
4.
|
Perangkat Pencegah Jatuh adalah suatu rangkaian peralatan untuk mencegah Tenaga Kerja memasuki wilayah berpotensi jatuh agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian finansial.
|
5.
|
Perangkat Penahan Jatuh adalah suatu rangkaian peralatan untuk mengurangi dampak jatuh Tenaga Kerja agar tidak cidera atau meninggal dunia.
|
6.
|
Alat Pelindung Diri yang selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di Tempat Kerja.
|
7.
|
Lantai Kerja Tetap adalah semua permukaan yang dibangun atau tersedia untuk digunakan secara berulang kali dalam durasi yang lama.
|
8.
|
Lantai Kerja Sementara adalah semua permukaan yang dibangun atau tersedia untuk digunakan dalam durasi yang tidak lama, terbatas pada jenis pekerjaan tertentu atau ada kemungkinan runtuh.
|
9.
|
Angkur yang digunakan untuk bekerja pada ketinggian yang selanjutnya disebut angkur adalah tempat menambatkan Perangkat Pelindung Jatuh yang terdiri atas satu titik tambat atau lebih yang ada di alam, struktur bangunan atau sengaja dibuat dengan rekayasa teknik pada waktu atau pasca pembangunan gedung.
|
10.
|
Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
|
11.
|
Pengusaha adalah:
|
a. |
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
|
|
b. |
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
|
|
c. |
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
|
|
12.
|
Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
|
13.
|
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
14.
|
Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian khusus di bidang K3 lingkungan kerja yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, dan pengujian bidang lingkungan kerja serta pengawasan, pembinaan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
15.
|
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Ahli K3 adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri.
|
16.
|
Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana Tenaga Kerja bekerja, atau yang sering dimasuki Tenaga Kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya.
|
17.
|
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
18.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
|
19.
|
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
|
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016
META |
KETERANGAN |
Judul |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 |
SubJudul |
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM PEKERJAAN PADA KETINGGIAN |
Jenis |
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) |
Nomor |
9 |
Tahun |
2016 |
Tanggal Penetapan |
10 Maret 2016 |
Tanggal Pengundangan |
10 Maret 2016 |
Publikasi |
Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi |
386 |
Tahun Publikasi |
2016 |
Penjelasan |
NA |
MODES
Fulltext
List
TAGS
Ketenagakerjaan
K3
APD
Angkur
Tenaga Kerja
SKKNI
SHARE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
LinkedIn
Mail
PERATURAN TERKAIT
-
PENEMPATAN TENAGA KERJA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016
-
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016
-
TATA CARA PEMBERIAN, PERSYARATAN, DAN JENIS MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DALAM PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016
-
TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016
-
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU ATAP PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016