Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2016

PEMBENTUKAN FORUM SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DI PERUSAHAAN PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS
KONSIDERANS

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan Pada Kawasan Ekonomi Khusus.

 

PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.     
2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan adalah Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.     
3. Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah wadah yang dibentuk oleh lebih dari 1 (satu) Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada dalam 1 (satu) perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus.     
4. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.     
5. Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.     
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2016

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2016
SubJudul PEMBENTUKAN FORUM SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DI PERUSAHAAN PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Jenis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER)
Nomor 8
Tahun 2016
Tanggal Penetapan 8 Maret 2016
Tanggal Pengundangan 8 Maret 2016
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 377
Tahun Publikasi 2016
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan Serikat Pekerja Kawasan Ekonomi Khusus Serikat Buruh Forum Serikat Pekerja Forum Serikat Buruh
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PENEMPATAN TENAGA KERJA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016
  2. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016
  3. TATA CARA PEMBERIAN, PERSYARATAN, DAN JENIS MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DALAM PROGRAM JAMINAN HARI TUA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016
  4. TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016
  5. PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU ATAP PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016