Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2016
PEMBENTUKAN FORUM SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DI PERUSAHAAN PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS
KONSIDERANS
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pembentukan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan Pada Kawasan Ekonomi Khusus.
PENGERTIAN
2. | Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan adalah Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan. |
3. | Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah wadah yang dibentuk oleh lebih dari 1 (satu) Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada dalam 1 (satu) perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus. |
5. | Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK. |
6. | Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2016
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2016 |
SubJudul | PEMBENTUKAN FORUM SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DI PERUSAHAAN PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS |
Jenis | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) |
Nomor | 8 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Penetapan | 8 Maret 2016 |
Tanggal Pengundangan | 8 Maret 2016 |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 377 |
Tahun Publikasi | 2016 |
Penjelasan | NA |
MODES
Fulltext ListKetenagakerjaan Serikat Pekerja Kawasan Ekonomi Khusus Serikat Buruh Forum Serikat Pekerja Forum Serikat Buruh
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PENEMPATAN TENAGA KERJA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 -
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 -
TATA CARA PEMBERIAN, PERSYARATAN, DAN JENIS MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DALAM PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 -
TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 -
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU ATAP PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016