Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015

TATA CARA MEMPERSIAPKAN PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG, RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH, DAN RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN SERTA PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman mekanisme dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan cara yang pasti, baku, dan standar yang mengikat bagi seluruh unit eselon I di Kementerian Ketenagakerjaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:      
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.     
2. Pemrakarsa adalah pimpinan unit eselon I yang mengajukan usul pembentukan perundang-undangan di Kementerian Ketenagakerjaan.     
3. Program Perencanaan Penyusunan Peraturan Menteri adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.     
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015
SubJudul TATA CARA MEMPERSIAPKAN PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG, RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH, DAN RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN SERTA PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Jenis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER)
Nomor 8
Tahun 2015
Tanggal Penetapan 18 Maret 2015
Tanggal Pengundangan 18 Maret 2015
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 411
Tahun Publikasi 2015
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan Rancangan UU Rancangan PP Rancangan Perpres Rancangan Permen
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS, BORONGAN, DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA SEKTOR USAHA JASA KONSTRUKSI
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015
  2. WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT SEKTOR AGRIBISNIS HORTIKULTURA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2015
  3. TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN KEMATIAN, DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015
  4. TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015