Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2018

PELAKSANAAN SELEKSI ANGGOTA BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, perlu dilaksanakan seleksi calon anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
b. bahwa pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan secara profesional, transparan, adil, dan objektif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan Seleksi Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.     
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2018

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2018
SubJudul PELAKSANAAN SELEKSI ANGGOTA BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Jenis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER)
Nomor 7
Tahun 2018
Tanggal Penetapan 5 Juni 2018
Tanggal Pengundangan 6 Juni 2018
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 749
Tahun Publikasi 2018
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan permenaker 7 2018 permenaker no 7 2018 permenaker 7 tahun 2018 permenaker no 7 tahun 2018
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018
  2. JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2018
  3. MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2018
  4. UPAH MINIMUM
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018
  5. PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2018