Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017
PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA INDONESIA
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa program jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat termasuk Tenaga Kerja Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesiasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, perlu dilakukan perubahan; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia. |
PENGERTIAN
2. | Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu. |
3. | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. |
6. | Pelaksana Penempatan adalah BNP2TKI dan PPTKIS. |
7. | Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. |
8. | Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja. |
9. | Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja. |
10. | Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. |
12. | Cacat Sebagian Anatomis adalah cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh. |
13. | Cacat Sebagian Fungsi adalah cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh. |
14. | Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. |
15. | Peserta adalah Calon TKI/TKI yang telah terdaftar dan membayar iuran jaminan sosial. |
17. | Dinas Provinsi adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan daerah provinsi. |
18. | Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. |
19. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 |
SubJudul | PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA INDONESIA |
Jenis | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) |
Nomor | 7 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Penetapan | 28 Juli 2017 |
Tanggal Pengundangan | 28 Juli 2017 |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 1045 |
Tahun Publikasi | 2017 |
Penjelasan | NA |
MODES
Fulltext ListKetenagakerjaan Jaminan Sosial
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KETENAGAKERJAAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2017 -
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN KEMATIAN, DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2017 -
TATA CARA WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN DALAM JARINGAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 -
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KETENAGAKERJAAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2017 -
PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2017