Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017

PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA INDONESIA
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa program jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat termasuk Tenaga Kerja Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesiasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.

 

PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut Calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.     
2. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu.     
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.     
4. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.     
5. Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.     
6. Pelaksana Penempatan adalah BNP2TKI dan PPTKIS.     
7. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.     
8. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja.     
9. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.     
10. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.     
11. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.     
12. Cacat Sebagian Anatomis adalah cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.     
13. Cacat Sebagian Fungsi adalah cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.     
14. Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.     
15. Peserta adalah Calon TKI/TKI yang telah terdaftar dan membayar iuran jaminan sosial.     
16. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     
17. Dinas Provinsi adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan daerah provinsi.     
18. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.     
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017
SubJudul PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA INDONESIA
Jenis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER)
Nomor 7
Tahun 2017
Tanggal Penetapan 28 Juli 2017
Tanggal Pengundangan 28 Juli 2017
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 1045
Tahun Publikasi 2017
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan Jaminan Sosial
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KETENAGAKERJAAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2017
  2. PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN KEMATIAN, DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2017
  3. TATA CARA WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN DALAM JARINGAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017
  4. PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KETENAGAKERJAAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2017
  5. PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2017