Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016

UANG SERVIS PADA USAHA HOTEL DAN USAHA RESTORAN DI HOTEL
KONSIDERANS

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel.

 

PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Uang Servis adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel.     
2. Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan.     
3. Usaha Restoran di Hotel adalah usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di hotel dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.     
4. Pengusaha adalah:     
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;     
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;     
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.     
5. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016
SubJudul UANG SERVIS PADA USAHA HOTEL DAN USAHA RESTORAN DI HOTEL
Jenis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER)
Nomor 7
Tahun 2016
Tanggal Penetapan 8 Maret 2016
Tanggal Pengundangan 8 Maret 2016
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 376
Tahun Publikasi 2016
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan Uang Servis Hotel Uang Servis Restoran buruh
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PENEMPATAN TENAGA KERJA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016
  2. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016
  3. TATA CARA PEMBERIAN, PERSYARATAN, DAN JENIS MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DALAM PROGRAM JAMINAN HARI TUA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016
  4. TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016
  5. PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU ATAP PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016