Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2018

PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi dan untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara dan tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan;
b. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.19/MEN/VII/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.     
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.     
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.     
4. Kementerian adalah Kementerian Ketenagakerjaan.     
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2018

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2018
SubJudul PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Jenis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER)
Nomor 6
Tahun 2018
Tanggal Penetapan 4 Mei 2018
Tanggal Pengundangan 4 Mei 2018
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 602
Tahun Publikasi 2018
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan permenaker 6 2018 permenaker no 6 2018 permenaker no 6 tahun 2018 permenaker 6 tahun 2018
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018
  2. JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2018
  3. MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2018
  4. UPAH MINIMUM
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018
  5. PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2018