Loading Offers..
  •  
    • PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
      REPUBLIK INDONESIA
      NOMOR 5 TAHUN 2023
      TENTANG
      PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL
      • DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
      • MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
      • Menimbang:

        a. bahwa dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar khususnya pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor, telah mempengaruhi kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha;
        b. bahwa untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan;
        c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global;
      • DASAR HUKUM
      • DIKTUM
    • BATANG TUBUH
    • PENUTUP