BAB II
KRITERIA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR
Pasal 3
(1) Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki kriteria:     
a. Pekerja/Buruh paling sedikit 200 (dua ratus) orang;     
b. persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15% (lima belas persen); dan     
c. produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.     
(2) Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:     
a. industri tekstil dan pakaian jadi;     
b. industri alas kaki;     
c. industri kulit dan barang kulit;     
d. industri furnitur; dan     
e. industri mainan anak.     
PERATURAN TERKAIT
  1. JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023
  2. TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023