BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.     
2. Perusahaan adalah:     
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain;     
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.     
3. Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.     
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.     
PERATURAN TERKAIT
  1. JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023
  2. TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023