Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023
PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar khususnya pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor, telah mempengaruhi kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha; |
b. | bahwa untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global; |
PENGERTIAN
1. | Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain. |
2. | Perusahaan adalah: | |
4. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 |
SubJudul | PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL |
Jenis | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) |
Nomor | 5 |
Tahun | 2023 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 7 Maret 2023 |
Nama Jabatan Penetapan | MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | IDA FAUZIYAH |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 8 Maret 2023 |
Nama Jabatan Pengundangan | DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 224 |
Tahun Publikasi | 2023 |
Penjelasan | NA |