Loading Offers..
  •  
    • PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
      REPUBLIK INDONESIA
      NOMOR 4 TAHUN 2023
      TENTANG
      JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
      • DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
      • MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
      • Menimbang:

        a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia;
        b. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
        c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia;
      • DASAR HUKUM
      • DIKTUM
    • BATANG TUBUH
    • PENUTUP