BAB VIII
PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 63
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan setiap bulan, triwulan, dan tahunan kepada Menteri dan Kepala BP2MI.     
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:     
a. data dan jumlah kepesertaan;     
b. jumlah iuran yang diterima;     
c. jumlah klaim yang diajukan;     
d. jumlah klaim yang disetujui; dan     
e. santunan yang dibayarkan.     
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem elektronik yang terintegrasi.     
Pasal 64
(1) Menteri melakukan evaluasi berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.     
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.     
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa evaluasi pelaksanaan program dan manfaat.     
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan BPJS Ketenagakerjaan.     
(5) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan.     
PERATURAN TERKAIT
  1. PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023
  2. TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023