-
-
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2023
TENTANG
JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II PROGRAM JAMINAN SOSIAL
- BAB III TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEPESERTAAN
- BAB IV JANGKA WAKTU PELINDUNGAN
- BAB V IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
- BAB VI MANFAAT PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
- BAB VII TATA CARA PELAPORAN DAN KLAIM
- BAB VIII PELAPORAN DAN EVALUASI
- BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
- BAB X KETENTUAN PERALIHAN
- BAB XI KETENTUAN PENUTUP
-
BATANG TUBUH
-
BAB VII
TATA CARA PELAPORAN DAN KLAIM
TATA CARA PELAPORAN DAN KLAIM
Bagian Kesatu
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja
Paragraf 1
Pelaporan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja
Pelaporan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja
Pasal 43
(1) | Tata cara pelaporan Kecelakaan Kerja sebelum bekerja dan setelah bekerja dilakukan melalui Kanal Pelayanan. |
(2) | Pelaporan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan disampaikan oleh: | |
(3) | Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan segera dalam kesempatan pertama setelah terjadinya Kecelakaan Kerja sampai dengan satu hari sebelum masa kedaluwarsa. |
(4) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai laporan tahap pertama. |
Pasal 44
(2) | Laporan tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK pada BPJS Ketenagakerjaan. |
Pasal 45
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK pada BPJS Ketenagakerjaan. |
Paragraf 2
Pelaporan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pelindungan Selama Bekerja
Pelaporan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pelindungan Selama Bekerja
Pasal 46
(1) | Tata cara pelaporan Kecelakaan Kerja selama bekerja dilakukan melalui Kanal Pelayanan. |
(2) | Pelaporan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan disampaikan oleh: | |
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK pada BPJS Ketenagakerjaan. |
Paragraf 3
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja
Pasal 47
(1) | Laporan Kecelakaan Kerja tahap pertama dibuat dengan menggunakan formulir laporan tahap I sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: | |
(2) | Laporan Kecelakaan Kerja tahap kedua dibuat dengan menggunakan formulir laporan tahap II sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: | |
(5) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan secara daring atau luring. |
Pasal 48
(3) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara daring atau luring. |
Pasal 49
(2) | Pengajuan manfaat beasiswa pelatihan dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: | |
(3) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara daring atau luring. |
Paragraf 4
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pelindungan Selama Bekerja
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pelindungan Selama Bekerja
Pasal 50
(2) | Dalam hal biaya perawatan dan pengobatan melebihi batas manfaat dari jaminan sosial dan/atau asuransi di negara tujuan penempatan melampirkan dokumen: | |
(3) | Dalam hal Pekerja Migran Indonesia meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf f, ahli waris melampirkan dokumen: | |
(12) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) disampaikan secara daring atau luring. |
Pasal 51
(2) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring atau luring. |
Paragraf 5
Kedaluwarsa Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
Kedaluwarsa Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
Pasal 52
Hak untuk menuntut manfaat program JKK menjadi gugur apabila tidak diajukan klaim dalam waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi.
Paragraf 6
Penetapan dan Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja
Penetapan dan Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja
Pasal 53
(1) | BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan verifikasi laporan untuk pengajuan manfaat JKK paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan diterima. |
Pasal 54
(1) | Pembayaran manfaat program JKK diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia. |
(2) | Dalam hal Kecelakaan Kerja menyebabkan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia meninggal dunia, manfaat program JKK dibayarkan kepada ahli waris. |
(3) | Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: | |
Paragraf 7
Penyelesaian Perselisihan
Penyelesaian Perselisihan
Pasal 55
(2) | Penetapan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikoordinasikan terlebih dahulu kepada pihak terkait. |
Bagian Kedua
Jaminan Kematian
Jaminan Kematian
Paragraf 1
Pelaporan dan Klaim Jaminan Kematian
Pelaporan dan Klaim Jaminan Kematian
Pasal 56
(1) | Laporan kematian dilakukan melalui Kanal Pelayanan. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan pengajuan manfaat program JKM pada BPJS Ketenagakerjaan. |
(3) | Laporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: | |
Pasal 57
(4) | Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |
Pasal 58
(2) | Pengajuan manfaat beasiswa pelatihan dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: | |
(3) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara daring atau luring. |
Paragraf 2
Penetapan dan Pembayaran Jaminan Kematian
Penetapan dan Pembayaran Jaminan Kematian
Pasal 59
(1) | BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan verifikasi laporan untuk pengajuan manfaat JKM paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan diterima. |
(4) | Pembayaran manfaat program JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan ke rekening ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan pembayaran santunan JKM. |
Bagian Ketiga
Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua
Paragraf 1
Pelaporan dan Klaim Jaminan Hari Tua
Pelaporan dan Klaim Jaminan Hari Tua
Pasal 60
(1) | Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, atau ahli waris mengajukan permohonan pembayaran manfaat program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui Kanal Pelayanan. |
(5) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan secara daring atau luring. |
Paragraf 2
Penetapan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua
Penetapan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua
Pasal 61
(1) | BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan verifikasi pengajuan manfaat JHT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengajuan diterima. |
Pasal 62
(1) | Manfaat program JHT dibayarkan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia secara sekaligus. |
(2) | Dalam hal Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia meninggal dunia, manfaat program JHT dibayarkan kepada ahli waris secara sekaligus. |
(3) | Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi janda, duda, atau Anak. |
(4) | Dalam hal janda, duda, atau Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada maka manfaat program JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut: | |
(5) | Jika tidak ada pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dana JHT diserahkan ke Balai Harta Peninggalan. |
-
PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 -
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023