BAB VII
TATA CARA PELAPORAN DAN KLAIM
Bagian Kesatu
Jaminan Kecelakaan Kerja
Paragraf 1
Pelaporan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja
Pasal 43
(1) Tata cara pelaporan Kecelakaan Kerja sebelum bekerja dan setelah bekerja dilakukan melalui Kanal Pelayanan.     
(2) Pelaporan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan disampaikan oleh:     
a. Pelaksana Penempatan;     
b. Calon Pekerja Migran Indonesia;     
c. Pekerja Migran Indonesia;     
d. keluarga Peserta;     
e. fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan;     
f. Direktur Jenderal;     
g. BP2MI;     
h. Dinas Daerah Provinsi; atau     
i. Dinas Daerah Kabupaten/Kota.     
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan segera dalam kesempatan pertama setelah terjadinya Kecelakaan Kerja sampai dengan satu hari sebelum masa kedaluwarsa.     
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai laporan tahap pertama.     
Pasal 44
(1) Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), harus melaporkan akibat Kecelakaan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai laporan tahap kedua sejak Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia.     
(2) Laporan tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK pada BPJS Ketenagakerjaan.     
Pasal 45
(1) Pelaporan gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau kerugian atas tindakan pihak lain terhadap Pekerja Migran Indonesia selama perjalanan pulang dari negara tujuan penempatan sampai ke daerah asal, segera dilaporkan sejak kejadian gagal berangkat atau sejak diketahuinya kerugian sampai dengan satu hari sebelum masa kedaluwarsa.     
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK pada BPJS Ketenagakerjaan.     
Paragraf 2
Pelaporan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pelindungan Selama Bekerja
Pasal 46
(1) Tata cara pelaporan Kecelakaan Kerja selama bekerja dilakukan melalui Kanal Pelayanan.     
(2) Pelaporan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan disampaikan oleh:     
a. Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan;     
b. ahli waris Pekerja Migran Indonesia;     
c. Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI;     
d. Pelaksana Penempatan;     
e. Direktur Jenderal; atau     
f. BP2MI.     
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK pada BPJS Ketenagakerjaan.     
Paragraf 3
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja
Pasal 47
(1) Laporan Kecelakaan Kerja tahap pertama dibuat dengan menggunakan formulir laporan tahap I sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:     
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan     
b. kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain.     
(2) Laporan Kecelakaan Kerja tahap kedua dibuat dengan menggunakan formulir laporan tahap II sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:     
a. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat;     
b. kuitansi pembayaran dan rincian biaya pengobatan dan/atau perawatan apabila fasilitas kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan;     
c. asli atau fotokopi bukti pembayaran biaya transportasi;     
d. fotokopi rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia; dan     
e. bukti pembayaran atau dokumen lainnya yang terkait dengan Kecelakaan Kerja.     
(3) Dalam hal Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ahli waris juga melampirkan dokumen:     
a. kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain dari ahli waris;     
b. kartu keluarga;     
c. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;     
d. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan     
e. rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah.     
(4) Dalam hal Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia terbukti mengalami pemerkosaan, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia melampirkan surat hasil pemeriksaan visum et repertum dari dokter.     
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan secara daring atau luring.     
Pasal 48
(1) Laporan gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:     
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;     
b. kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain;     
c. surat keterangan dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat yang mencantumkan tanggal dan alasan Calon Pekerja Migran Indonesia dinyatakan gagal berangkat; dan     
d. rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran Indonesia.     
(2) Laporan kerugian atas tindakan pihak lain terhadap Pekerja Migran Indonesia selama perjalanan pulang dari negara tujuan penempatan ke daerah asal dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:     
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;     
b. paspor;     
c. surat keterangan kepolisian;     
d. bukti bagasi tercatat atau surat muatan udara atau bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan; dan     
e. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia.     
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara daring atau luring.     
Pasal 49
(1) Pengajuan manfaat beasiswa pendidikan taman kanakkanak sampai dengan perguruan tinggi untuk pertama kali dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:     
a. akta kelahiran Anak;     
b. kartu keluarga;     
c. surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi;     
d. rapor atau transkrip nilai terakhir;     
e. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari Anak penerima manfaat beasiswa; dan     
f. rekening tabungan atas nama Anak penerima manfaat beasiswa.     
(2) Pengajuan manfaat beasiswa pelatihan dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:     
a. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari Anak penerima manfaat beasiswa;     
b. kartu keluarga;     
c. surat keterangan masih atau sedang menempuh pelatihan dari lembaga atau tempat pelatihan yang mempunyai izin dan/atau terakreditasi;     
d. ijazah sekolah menengah atas atau sederajat;     
e. sertifikat pelatihan sebelumnya untuk pelatihan linier atau berjenjang; dan     
f. rekening tabungan atas nama Anak penerima manfaat beasiswa.     
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara daring atau luring.     
Paragraf 4
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pelindungan Selama Bekerja
Pasal 50
(1) Laporan Kecelakaan Kerja dan/atau akibat Kecelakaan Kerja termasuk tindak kekerasan fisik di negara tujuan penempatan dibuat dengan menggunakan formulir laporan kasus Kecelakaan Kerja Pekerja Migran Indonesia pada masa selama bekerja sebagaimana diatur dalam peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:     
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;     
b. paspor;     
c. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;     
d. surat keterangan diagnosa atau resume medis dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan di negara tujuan penempatan;     
e. bukti pembayaran biaya transportasi di negara tujuan penempatan;     
f. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia atau rekening tabungan dari pihak lain yang membayar terlebih dahulu; dan     
g. bukti pembayaran atau dokumen lainnya yang terkait dengan Kecelakaan Kerja.     
(2) Dalam hal biaya perawatan dan pengobatan melebihi batas manfaat dari jaminan sosial dan/atau asuransi di negara tujuan penempatan melampirkan dokumen:     
a. surat keterangan dari asuransi di negara tujuan penempatan, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan mengenai besarnya penggantian biaya pengobatan atau perawatan yang sudah dibayarkan, jika terjadi selisih bayar;     
b. bukti pembayaran pengobatan atau perawatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan; dan     
c. rekening tabungan atas nama pihak yang membayarkan terlebih dahulu.     
(3) Dalam hal Pekerja Migran Indonesia meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf f, ahli waris melampirkan dokumen:     
a. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris;     
b. kartu keluarga Pekerja Migran Indonesia dan/atau ahli waris;     
c. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;     
d. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan     
e. rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah.     
(4) Laporan untuk mendapatkan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Kecelakaan Kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia, dari negara tujuan penempatan ke daerah asal dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:     
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;     
b. paspor;     
c. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;     
d. kuitansi pembayaran biaya transportasi dan tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan sampai dengan daerah asal; dan     
e. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia.     
(5) Laporan untuk mendapatkan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah dari negara tujuan penempatan ke daerah asal dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:     
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;     
b. paspor;     
c. perjanjian kerja;     
d. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perjanjian kerja Pekerja Migran Indonesia telah berakhir;     
e. kuitansi pembayaran biaya transportasi dan tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan sampai dengan daerah asal; dan     
f. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia.     
(6) Laporan untuk mendapatkan bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang mengalami risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan Pekerja Migran Indonesia dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:     
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;     
b. paspor;     
c. perjanjian penempatan atau perjanjian kerja;     
d. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia gagal ditempatkan;     
e. kuitansi pembayaran biaya transportasi dan tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan sampai dengan daerah asal; dan     
f. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia.     
(7) Laporan untuk mendapatkan bantuan uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak dari Pekerja Migran Indonesia dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:     
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;     
b. paspor;     
c. perjanjian kerja;     
d. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja;     
e. kuitansi pembayaran biaya transportasi dan tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan sampai dengan daerah asal; dan     
f. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia.     
(8) Laporan untuk mendapatkan bantuan uang bagi Pekerja Migran Indonesia yang terbukti mengalami pemerkosaan dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:     
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;     
b. paspor;     
c. surat hasil pemeriksaan visum et repertum dari dokter;     
d. surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan     
e. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia.     
(9) Laporan untuk mendapatkan bantuan uang bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:     
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;     
b. paspor;     
c. perjanjian kerja;     
d. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan Pekerja Migran Indonesia mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja; dan     
e. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia.     
(10) Laporan untuk mendapatkan bantuan uang bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami PHK bukan akibat Kecelakaan Kerja, yang dilakukan sepihak oleh pemberi kerja bukan karena kesalahan Pekerja Migran Indonesia dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:     
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;     
b. paspor;     
c. perjanjian kerja;     
d. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan Pekerja Migran Indonesia mengalami PHK sepihak; dan     
e. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia.     
(11) Ketentuan mengenai laporan dan dokumen yang dilampirkan untuk mendapatkan beasiswa pendidikan atau pelatihan terkait klaim JKK untuk pelindungan sebelum bekerja dan setelah bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 berlaku mutatis mutandis terhadap klaim beasiswa pendidikan atau pelatihan untuk pelindungan selama bekerja.     
(12) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) disampaikan secara daring atau luring.     
Pasal 51
(1) Laporan untuk mendapatkan manfaat program JKK bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Kecelakaan Kerja pada saat perjalanan pulang ke Indonesia dan/atau kembali ke negara tujuan penempatan dalam rangka cuti dibuat dengan menggunakan formulir laporan kasus Kecelakaan Kerja Pekerja Migran Indonesia pada masa selama bekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:     
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;     
b. paspor;     
c. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia sedang melaksanakan cuti;     
d. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia; dan     
e. kuitansi pembayaran atau dokumen lainnya yang terkait dengan Kecelakaan Kerja.     
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring atau luring.     
Paragraf 5
Kedaluwarsa Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
Pasal 52
Hak untuk menuntut manfaat program JKK menjadi gugur apabila tidak diajukan klaim dalam waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi.      
Paragraf 6
Penetapan dan Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja
Pasal 53
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan verifikasi laporan untuk pengajuan manfaat JKK paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan diterima.     
(2) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, atau ahli waris berhak mendapatkan manfaat JKK maka BPJS Ketenagakerjaan melakukan perhitungan dan membayarkan manfaat JKK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemeriksaan dan verifikasi selesai dilakukan.     
(3) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi tidak lengkap dan/atau tidak benar maka BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, ahli waris, atau Pelaksana Penempatan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak pemeriksaan dan verifikasi selesai dilakukan.     
(4) Pembayaran manfaat program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan ke rekening dalam negeri maupun luar negeri Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, atau ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan pembayaran santunan JKK.     
Pasal 54
(1) Pembayaran manfaat program JKK diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia.     
(2) Dalam hal Kecelakaan Kerja menyebabkan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia meninggal dunia, manfaat program JKK dibayarkan kepada ahli waris.     
(3) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:     
a. janda, duda, atau Anak;     
b. dalam hal janda, duda, atau Anak tidak ada, manfaat program JKK diberikan sesuai urutan sebagai berikut:     
1. keturunan sedarah Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;     
2. saudara kandung;     
3. mertua; atau     
4. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia.     
(4) Jika tidak ada pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 maka manfaat program JKK berupa santunan kematian dan biaya pemakaman diberikan dengan ketentuan:     
a. biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diambil dari santunan yang seharusnya diterima sekaligus, untuk dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman; dan     
b. sisa santunan berupa santunan kematian sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) diserahkan ke dana jaminan sosial.     
Paragraf 7
Penyelesaian Perselisihan
Pasal 55
(1) Dalam hal terjadi perselisihan mengenai Kecelakaan Kerja dan perselisihan besarnya manfaat program JKK yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, atau setelah bekerja, Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, atau ahli waris dapat meminta penetapan kepada Pengawas Ketenagakerjaan.     
(2) Penetapan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikoordinasikan terlebih dahulu kepada pihak terkait.     
Bagian Kedua
Jaminan Kematian
Paragraf 1
Pelaporan dan Klaim Jaminan Kematian
Pasal 56
(1) Laporan kematian dilakukan melalui Kanal Pelayanan.     
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan pengajuan manfaat program JKM pada BPJS Ketenagakerjaan.     
(3) Laporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh:     
a. ahli waris Peserta;     
b. Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI;     
c. Pelaksana Penempatan;     
d. Direktur Jenderal; atau     
e. BP2MI.     
Pasal 57
(1) Ahli waris Peserta mengajukan permohonan pembayaran manfaat program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:     
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;     
b. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain dari Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia;     
c. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain dari ahli waris;     
d. kartu keluarga;     
e. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI, atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI;     
f. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan     
g. rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah.     
(2) Dalam hal Pekerja Migran Indonesia meninggal dunia pada saat menjalankan cuti di Indonesia, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ahli waris melampirkan surat keterangan dari pemberi kerja, Pelaksana Penempatan, Perwakilan Republik Indonesia, atau KDEI yang menyatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia sedang melaksanakan cuti.     
(3) Dalam hal surat keterangan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak dapat dikeluarkan maka Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan Pekerja Migran Indonesia hilang di laut berdasarkan surat keterangan dari instansi berwenang di negara setempat.     
(4) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:     
a. janda, duda, atau Anak; atau     
b. dalam hal janda, duda, atau Anak tidak ada, manfaat program JKM diberikan sesuai urutan sebagai berikut:     
1. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;     
2. saudara kandung;     
3. mertua; atau     
4. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.     
(5) Jika tidak ada pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 4 maka manfaat program JKM berupa santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman diberikan dengan ketentuan:     
a. bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang meninggal dunia pada masa sebelum atau setelah bekerja, biaya pemakaman dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan kematian dan santunan berkala diserahkan ke dana jaminan sosial; atau     
b. bagi Pekerja Migran Indonesia yang meninggal dunia pada masa selama bekerja:     
1. biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diambil dari santunan yang seharusnya diterima sekaligus, untuk dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman; dan     
2. sisa santunan berupa santunan kematian dan santunan berkala sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) diserahkan ke dana jaminan sosial.     
Pasal 58
(1) Pengajuan manfaat beasiswa pendidikan taman kanakkanak sampai dengan perguruan tinggi untuk pertama kali dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:     
a. akta kelahiran Anak;     
b. kartu keluarga;     
c. surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi;     
d. rapor atau transkrip nilai terakhir;     
e. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari Anak penerima manfaat beasiswa; dan     
f. rekening tabungan atas nama Anak penerima manfaat beasiswa.     
(2) Pengajuan manfaat beasiswa pelatihan dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen:     
a. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari Anak penerima manfaat beasiswa;     
b. kartu keluarga;     
c. surat keterangan masih atau sedang menempuh pelatihan dari lembaga atau tempat pelatihan yang mempunyai izin dan/atau terakreditasi;     
d. ijazah sekolah menengah atas atau sederajat;     
e. sertifikat pelatihan sebelumnya untuk pelatihan linier atau berjenjang; dan     
f. rekening tabungan atas nama Anak penerima manfaat beasiswa.     
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara daring atau luring.     
Paragraf 2
Penetapan dan Pembayaran Jaminan Kematian
Pasal 59
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan verifikasi laporan untuk pengajuan manfaat JKM paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan diterima.     
(2) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan ahli waris berhak mendapatkan manfaat program JKM maka BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat program JKM paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemeriksaan dan verifikasi selesai dilakukan.     
(3) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi tidak lengkap dan/atau tidak benar maka BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan ahli waris paling lama 2 (dua) hari kerja sejak pemeriksaan dan verifikasi selesai dilakukan.     
(4) Pembayaran manfaat program JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan ke rekening ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan pembayaran santunan JKM.     
Bagian Ketiga
Jaminan Hari Tua
Paragraf 1
Pelaporan dan Klaim Jaminan Hari Tua
Pasal 60
(1) Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, atau ahli waris mengajukan permohonan pembayaran manfaat program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui Kanal Pelayanan.     
(2) Permohonan pembayaran manfaat program JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan sebagai berikut:     
a. Persyaratan klaim JHT karena Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia meninggal dunia, meliputi:     
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;     
2. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain dari Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia;     
3. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain dari ahli waris;     
4. kartu keluarga;     
5. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI;     
6. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan     
7. rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah;     
b. Persyaratan klaim JHT karena Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia mengalami Cacat Total Tetap, meliputi:     
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;     
2. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain;     
3. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan     
4. rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia;     
c. Persyaratan klaim JHT karena Pekerja Migran Indonesia mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun, meliputi:     
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;      
2. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain; dan;     
3. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia.     
d. Persyaratan klaim JHT karena gagal berangkat, meliputi:     
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;     
2. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain;     
3. surat keterangan dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat yang mencantumkan tanggal dan alasan Calon Pekerja Migran Indonesia gagal berangkat; dan     
4. rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran Indonesia;     
e. Persyaratan klaim JHT karena gagal ditempatkan, meliputi:     
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;     
2. paspor dan visa kerja;     
3. perjanjian penempatan atau perjanjian kerja;     
4. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, atau KDEI yang menerangkan Pekerja Migran Indonesia gagal ditempatkan; dan     
5. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia;     
f. Persyaratan klaim JHT karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, meliputi:     
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;     
2. paspor dan visa kerja;     
3. perjanjian kerja;     
4. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, atau KDEI yang menerangkan jangka waktu perjanjian kerja Pekerja Migran Indonesia telah berkhir; dan     
5. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia;     
g. Persyaratan klaim JHT karena Pekerja Migran Indonesia mengalami PHK, meliputi:     
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;     
2. paspor dan visa kerja;     
3. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, atau KDEI yang menyatakan Pekerja Migran Indonesia mengalami PHK; dan     
4. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia;     
h. Persyaratan klaim JHT karena Pekerja Migran Indonesia mengundurkan diri, meliputi:     
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;     
2. paspor dan visa kerja;     
3. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI, Pelaksana Penempatan, BP2MI, Kementerian, Dinas Daerah Kabupaten/Kota, atau Dinas Daerah Provinsi yang menyatakan Pekerja Migran Indonesia mengundurkan diri; dan     
4. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia;     
i. Persyaratan klaim JHT karena Pekerja Migran Indonesia masa selama bekerja menjadi warga negara asing, meliputi:     
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;     
2. surat pindah kewarganegaraan dari instansi yang berwenang dan/atau bukti identitas sebagai warga negara asing; dan     
3. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia;     
j. Persyaratan klaim JHT untuk pengambilan sebagian manfaat paling banyak 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah, meliputi:     
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;     
2. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain;     
3. dokumen jual beli rumah; dan     
4. rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia;     
k. Persyaratan klaim JHT untuk pengambilan sebagian manfaat paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun, meliputi:     
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;     
2. kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain; dan     
3. rekening tabungan atas nama Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia.     
(3) Dalam hal Pekerja Migran Indonesia meninggal dunia pada saat menjalankan cuti di Indonesia, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ahli waris melampirkan surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, atau KDEI yang menyatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia meninggal dunia pada saat melaksanakan cuti.     
(4) Dalam hal surat keterangan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 5 tidak dapat dikeluarkan maka Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan Pekerja Migran Indonesia hilang di laut.     
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan secara daring atau luring.     
Paragraf 2
Penetapan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua
Pasal 61
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan verifikasi pengajuan manfaat JHT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengajuan diterima.     
(2) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar maka BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat JHT paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemeriksaan dan verifikasi selesai dilakukan.     
(3) Jika hasil pemeriksaan dan verifikasi tidak lengkap dan/atau tidak benar maka BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, atau ahli waris paling lama 2 (dua) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan dan verifikasi.     
Pasal 62
(1) Manfaat program JHT dibayarkan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia secara sekaligus.     
(2) Dalam hal Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia meninggal dunia, manfaat program JHT dibayarkan kepada ahli waris secara sekaligus.     
(3) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi janda, duda, atau Anak.     
(4) Dalam hal janda, duda, atau Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada maka manfaat program JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:     
a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;     
b. saudara kandung;     
c. mertua; atau     
d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.     
(5) Jika tidak ada pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dana JHT diserahkan ke Balai Harta Peninggalan.     
PERATURAN TERKAIT
  1. PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023
  2. TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023