BAB V
IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 18
(1) Pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi Calon Pekerja Migran Indonesia melalui Pelaksana Penempatan dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan:     
a. iuran pelindungan sebelum bekerja dibayarkan sebesar Rp37.500,00 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); dan     
b. iuran pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja dibayarkan sesuai jangka waktu perjanjian kerja sebagai berikut:     
1. untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sebesar Rp332.500,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);     
2. untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebesar Rp189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); atau     
3. untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sebesar Rp108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah).     
(2) Pembayaran iuran program JKK dan JKM untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia Perseorangan dilakukan sekaligus sesuai jangka waktu perjanjian kerja sebagai berikut:     
a. untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sebesar Rp332.500,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);     
b. untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebesar Rp189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); atau     
c. untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sebesar Rp108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah).     
(3) Dalam hal perjanjian kerja melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2), pembayaran iuran program JKK dan JKM dikenakan sebesar Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) setiap bulan dan dibayarkan sekaligus sesuai kelebihan jangka waktu perjanjian kerja.     
Pasal 19
(1) Pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi Pekerja Migran Indonesia melalui Pelaksana Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:     
a. iuran untuk pelindungan sebelum bekerja dibayarkan setelah Calon Pekerja Migran Indonesia menandatangani perjanjian penempatan; dan     
b. iuran untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja dibayarkan paling lambat setelah Calon Pekerja Migran Indonesia mengikuti orientasi pra pemberangkatan.     
(2) Pembayaran iuran program JKK dan JKM untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dibayarkan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan bekerja ke negara tujuan penempatan.     
Pasal 20
Iuran program JKK dan JKM untuk perpanjangan kepesertaan, dikenakan sebesar Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) setiap bulan dan dibayar sekaligus sesuai perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja.      
Pasal 21
(1) Pembayaran iuran program JHT dilakukan pada saat Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia mengikuti program JHT.     
(2) Dalam hal iuran program JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan mata uang asing, besaran iuran ekuivalen dengan nilai rupiah dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran.     
(3) Pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap bulan atau secara sekaligus dimuka.     
(4) Pembayaran iuran secara sekaligus dimuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan memilih periode pembayaran:     
a. 2 (dua) bulan;     
b. 3 (tiga) bulan;     
c. 6 (enam) bulan; atau     
d. 1 (satu) tahun.     
Pasal 22
Pembayaran iuran program JKK, JKM, dan JHT dapat dilakukan melalui kanal perbankan atau kanal nonperbankan yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.      
Pasal 23
(1) Setelah iuran program JKK, JKM, dan JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 21 dibayarkan, BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan bukti pembayaran iuran.     
(2) Bukti pembayaran iuran diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia.     
(3) Rincian besarnya iuran program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan iuran program JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     
Pasal 24
(1) Calon Pekerja Migran Indonesia yang mengalami risiko sebelum bekerja yang terdiri atas:     
a. gagal berangkat;     
b. mengalami Cacat Total Tetap; atau     
c. meninggal dunia,
berhak mendapatkan pengembalian iuran program JKK dan JKM untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, yang telah dibayarkan.     
(2) Pengembalian iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan pemberian manfaat gagal berangkat, mengalami Cacat Total Tetap, atau meninggal dunia.     
(3) Pengembalian iuran bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang gagal berangkat bukan karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pengajuan Calon Pekerja Migran Indonesia dengan melampirkan dokumen:     
a. surat keterangan pembatalan keberangkatan dari Pelaksana Penempatan;     
b. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan     
c. kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain.     
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara daring atau luring.     
PERATURAN TERKAIT
  1. PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023
  2. TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023