-
-
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2023
TENTANG
JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II PROGRAM JAMINAN SOSIAL
- BAB III TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEPESERTAAN
- BAB IV JANGKA WAKTU PELINDUNGAN
- BAB V IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
- BAB VI MANFAAT PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
- BAB VII TATA CARA PELAPORAN DAN KLAIM
- BAB VIII PELAPORAN DAN EVALUASI
- BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
- BAB X KETENTUAN PERALIHAN
- BAB XI KETENTUAN PENUTUP
-
BATANG TUBUH
-
BAB V
IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 18
(1) | Pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi Calon Pekerja Migran Indonesia melalui Pelaksana Penempatan dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan: | |
Pasal 19
(1) | Pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi Pekerja Migran Indonesia melalui Pelaksana Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: | |
Pasal 20
Iuran program JKK dan JKM untuk perpanjangan kepesertaan, dikenakan sebesar Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) setiap bulan dan dibayar sekaligus sesuai perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal 21
(1) | Pembayaran iuran program JHT dilakukan pada saat Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia mengikuti program JHT. |
(2) | Dalam hal iuran program JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan mata uang asing, besaran iuran ekuivalen dengan nilai rupiah dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran. |
(3) | Pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap bulan atau secara sekaligus dimuka. |
(4) | Pembayaran iuran secara sekaligus dimuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan memilih periode pembayaran: | |
Pasal 22
Pembayaran iuran program JKK, JKM, dan JHT dapat dilakukan melalui kanal perbankan atau kanal nonperbankan yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pasal 23
(1) | Setelah iuran program JKK, JKM, dan JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 21 dibayarkan, BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan bukti pembayaran iuran. |
(2) | Bukti pembayaran iuran diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia. |
Pasal 24
(1) | Calon Pekerja Migran Indonesia yang mengalami risiko sebelum bekerja yang terdiri atas: | |
(2) | Pengembalian iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan pemberian manfaat gagal berangkat, mengalami Cacat Total Tetap, atau meninggal dunia. |
(4) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara daring atau luring. |
-
PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 -
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023