BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 65
Dalam rangka peningkatan pelayanan bagi Pekerja Migran Indonesia dan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan:      
a. Perwakilan Republik Indonesia dan KDEI melalui atase ketenagakerjaan, staf teknis ketenagakerjaan, atau kepala bidang ketenagakerjaan di negara tujuan penempatan;     
b. lembaga jaminan sosial lain di negara tujuan penempatan;     
c. kanal perbankan atau kanal nonperbankan yang beroperasional di dalam dan luar negeri; dan/atau     
d. kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.     
Pasal 66
(1) Dokumen persyaratan pendaftaran Peserta bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilampirkan melalui sistem elektronik yang terintegrasi antara Kementerian, BPJS Ketenagakerjaan, dan BP2MI.     
(2) Dalam hal sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk dan penyerahan dokumen dilakukan melalui BP2MI maka BP2MI menyerahkan dokumen persyaratan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk elektronik atau fotokopi.     
(3) Dokumen persyaratan pengajuan klaim yang belum tersedia dalam sistem elektronik yang terintegrasi antara Kementerian, BP2MI, dan BPJS Ketenagakerjaan harus diserahkan Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, atau ahli waris kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk elektronik atau fotokopi.     
PERATURAN TERKAIT
  1. PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023
  2. TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023