BAB IV
JANGKA WAKTU PELINDUNGAN
Pasal 15
(1) Jangka waktu pelindungan sebelum bekerja paling lama 5 (lima) bulan terhitung sejak pendaftaran dan pembayaran iuran sebelum bekerja sampai dengan embarkasi di Indonesia.     
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelindungan sebelum bekerja dapat berakhir jika Calon Pekerja Migran Indonesia:     
a. dinyatakan gagal berangkat;     
b. mengalami Cacat Total Tetap; atau     
c. meninggal dunia.     
(3) Dalam hal Calon Pekerja Migran Indonesia belum berangkat ke negara tujuan penempatan melebihi jangka waktu 5 (lima) bulan, Calon Pekerja Migran Indonesia melakukan pendaftaran pelindungan sebelum bekerja dengan membayar kembali iuran.     
Pasal 16
(1) Jangka waktu pelindungan selama bekerja terhitung sejak Pekerja Migran Indonesia berangkat dari embarkasi di Indonesia menuju negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja ditambah paling lama 1 (satu) bulan saat persiapan kepulangan di negara tujuan penempatan termasuk perjalanan sampai debarkasi di Indonesia.     
(2) Jangka waktu pelindungan selama bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk program JKM dapat diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia yang melakukan cuti dan kembali ke Indonesia.     
(3) Pekerja Migran Indonesia Perseorangan mendapatkan tambahan pelindungan selama bekerja paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan tiba di embarkasi di Indonesia, dalam bentuk manfaat program JKM sebelum bekerja.     
(4) Dalam hal Pekerja Migran Indonesia Perseorangan belum berangkat ke negara tujuan penempatan setelah melewati 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), segala risiko menjadi tanggung jawab Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan.     
Pasal 17
Jangka waktu pelindungan setelah bekerja diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia dengan ketentuan:      
a. untuk program JKK terhitung sejak tiba di debarkasi sampai dengan tiba di daerah asal atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tiba di debarkasi menuju daerah asal; dan/atau     
b. untuk program JKM terhitung sejak tiba di debarkasi sampai dengan 30 (tiga puluh) hari.     
PERATURAN TERKAIT
  1. PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023
  2. TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023