-
-
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2023
TENTANG
JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II PROGRAM JAMINAN SOSIAL
- BAB III TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEPESERTAAN
- BAB IV JANGKA WAKTU PELINDUNGAN
- BAB V IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
- BAB VI MANFAAT PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
- BAB VII TATA CARA PELAPORAN DAN KLAIM
- BAB VIII PELAPORAN DAN EVALUASI
- BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
- BAB X KETENTUAN PERALIHAN
- BAB XI KETENTUAN PENUTUP
-
BATANG TUBUH
-
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEPESERTAAN
TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEPESERTAAN
Pasal 6
a. | Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan; dan |
b. | Pekerja Migran Indonesia Perseorangan. |
Pasal 7
Pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan sebelum keberangkatan ke negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) | Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT dilakukan oleh Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia. |
(2) | Dalam hal Calon Pekerja Migran Indonesia belum terdaftar dalam program JKK, JKM, dan JHT, Pelaksana Penempatan memfasilitasi pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT pada BPJS Ketenagakerjaan. |
Pasal 9
(1) | Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT dilakukan dengan menggunakan formulir pendaftaran melalui Kanal Pelayanan. |
(2) | Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data diri dan anggota keluarga yang harus diisi secara lengkap. |
(3) | Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT sebelum bekerja, dengan melampirkan dokumen: | |
(4) | Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT selama bekerja dan setelah bekerja, dengan melampirkan dokumen: | |
(5) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan secara daring atau luring. |
Pasal 10
Pendaftaran pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia Perseorangan dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan bekerja ke negara tujuan penempatan.
Pasal 11
(4) | Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: | |
(5) | Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: | |
(7) | Kepesertaan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia pada BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku sejak nomor kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan. |
Pasal 12
Dalam hal terjadi perubahan data diri dan keluarganya, Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui Kanal Pelayanan.
Pasal 13
(1) | Dalam hal Pekerja Migran Indonesia melakukan perpanjangan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, perpanjangan kepesertaan dilakukan melalui Kanal Pelayanan. |
(2) | Perpanjangan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja Migran Indonesia atau Pelaksana Penempatan. |
(3) | Pekerja Migran Indonesia yang melakukan perpanjangan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen: | |
(4) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara daring atau luring. |
Pasal 14
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilakukan melalui Kanal Pelayanan yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, baik secara daring dan/atau luring.
-
PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 -
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023