-
-
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2023
TENTANG
JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II PROGRAM JAMINAN SOSIAL
- BAB III TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEPESERTAAN
- BAB IV JANGKA WAKTU PELINDUNGAN
- BAB V IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
- BAB VI MANFAAT PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
- BAB VII TATA CARA PELAPORAN DAN KLAIM
- BAB VIII PELAPORAN DAN EVALUASI
- BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
- BAB X KETENTUAN PERALIHAN
- BAB XI KETENTUAN PENUTUP
-
BATANG TUBUH
-
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
2. | Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. |
5. | Pelaksana Penempatan adalah BP2MI dan P3MI. |
6. | Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui Pelaksana Penempatan. |
7. | Peserta adalah Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang telah terdaftar dan membayar iuran jaminan sosial. |
12. | Cacat Total Tetap adalah Cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. |
15. | Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja. |
16. | Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami Cacat Total Tetap. |
22. | Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. |
23. | Dinas Daerah Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. |
26. | Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. |
27. | Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja pada Kementerian. |
28. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. |
-
PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 -
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023