Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023

JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia;
b. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia;
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.     
2. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.     
3. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.     
4. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.     
5. Pelaksana Penempatan adalah BP2MI dan P3MI.     
6. Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui Pelaksana Penempatan.     
7. Peserta adalah Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang telah terdaftar dan membayar iuran jaminan sosial.     
8. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.     
9. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.     
10. Cacat Sebagian Anatomis adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.     
11. Cacat Sebagian Fungsi adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.     
12. Cacat Total Tetap adalah Cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.     
13. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.     
14. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.     
15. Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.     
16. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami Cacat Total Tetap.     
17. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.     
18. Kanal Pelayanan adalah jaringan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan utuk memberikan informasi program, pendaftaran, perpanjangan kepesertaan, penerimaan iuran, perubahan data, pelayanan jaminan baik milik BPJS Ketenagakerjaan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga.     
19. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja Migran Indonesia dan pemberi kerja.     
20. Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah menurut peraturan perundang-undangan dari Peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan atau anak dari Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.     
21. Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     
22. Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.     
23. Dinas Daerah Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.     
24. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.     
25. Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia yang selanjutnya disingkat KDEI adalah lembaga ekonomi bersifat nonpemerintah yang memberikan pelayanan hubungan ekonomi dan perdagangan serta pelayanan di bidang ketenagakerjaan yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     
26. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.     
27. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja pada Kementerian.     
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023
SubJudul JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Jenis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER)
Nomor 4
Tahun 2023
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 21 Februari 2023
Nama Jabatan Penetapan MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Penetapan IDA FAUZIYAH
Tempat Pengundangan Jakarta
Tanggal Pengundangan 22 Februari 2023
Nama Jabatan Pengundangan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Pengundangan YASONNA H. LAOLY
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 171
Tahun Publikasi 2023
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan Calon Pekerja Migran Indonesia BP2MI P3MI BPJS Ketenagakerjaan JKK JKM JHT PHK KDEI
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023
  2. TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023