-
-
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2022
TENTANG
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
-
Menimbang:
a. bahwa manfaat jaminan hari tua bertujuan untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat tidak produktif lagi; b. bahwa dengan adanya dinamika hubungan industrial dan aspirasi yang berkembang di masyarakat perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan pelindungan tenaga kerja di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan; c. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, harus disesuaikan dengan dinamika kebutuhan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua; - DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
BATANG TUBUH
-
- BAB I KETENTUAN UMUM
-
BAB II
PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
- Bagian Kesatu Umum
- Bagian Kedua Peserta Mencapai Usia Pensiun
- Bagian Ketiga Peserta yang Mengundurkan Diri
- Bagian Keempat Peserta yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja
- Bagian Kelima Peserta Yang Meninggalkan Indonesia Untuk Selama-Lamanya
-
- PENUTUP
-