-
-
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2022
TENTANG
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
-
BATANG TUBUH
-
BAB II
PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Bagian Ketiga
Peserta yang Mengundurkan Diri
Peserta yang Mengundurkan Diri
Pasal 8
Manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Pasal 9
Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:
a. | Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; |
b. | kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan |
c. | keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja. |