-
-
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2022
TENTANG
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
-
BATANG TUBUH
-
BAB II
PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Bagian Keempat
Peserta yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja
Peserta yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 10
Manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
Pasal 11
Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:
a. | Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; |
b. | kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan |