-
-
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2022
TENTANG
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
- KONSIDERANS
- DASAR HUKUM
- DIKTUM
-
--- PILIH BAB ---
-
BATANG TUBUH
-
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. | Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. |
2. | Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. |
Pasal 2
(1) | Peserta program JHT terdiri atas: | |
(2) | Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: | |
(3) | Peserta bukan penerima upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | |
Pasal 3
(1) | Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi: | |
(2) | Pekerja diluar hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan. |