Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018
TATA CARA PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU BAGI PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
KONSIDERANS
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu.
PENGERTIAN
2. | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. |
7. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018 |
SubJudul | TATA CARA PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU BAGI PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA |
Jenis | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) |
Nomor | 4 |
Tahun | 2018 |
Tanggal Penetapan | 11 April 2018 |
Tanggal Pengundangan | 11 April 2018 |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 503 |
Penjelasan | NA |
MODES
Fulltext ListKetenagakerjaan
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 -
JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2018 -
MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2018 -
UPAH MINIMUM
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 -
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2018