Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016
PENEMPATAN TENAGA KERJA
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah berupa simplifikasi peraturan perundang-undangan, meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja, dan sejalan dengan perkembangan bidang pelayanan penempatan tenaga kerja, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja; |
b. | bahwa pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan secara terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan Tenaga Kerja. |
PENGERTIAN
1. | Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan. |
3. | Antarkerja adalah sistem yang meliputi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, dan perantaraan kerja. |
5. | Antar Kerja Antar Daerah yang selanjutnya disingkat AKAD adalah sistem Penempatan Tenaga Kerja antar daerah provinsi. |
6. | Antar Kerja Antar Negara yang selanjutnya disingkat AKAN adalah sistem Penempatan Tenaga Kerja di luar negeri. |
7. | Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. |
8. | Surat Persetujuan Penempatan yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat persetujuan dalam rangka Penempatan Tenaga Kerja AKL atau AKAD. |
10. | Informasi Pasar Kerja yang selanjutnya disingkat IPK adalah keterangan mengenai karakteristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja, baik dalam dan luar negeri. |
11. | Penyuluhan Jabatan adalah kegiatan pemberian informasi mengenai jabatan dan pekerjaan kepada Pencari Kerja dan masyarakat. |
13. | Perantaraan Kerja adalah proses mempertemukan Pencari Kerja dengan Pemberi Kerja sampai dengan terjadinya hubungan kerja. |
14. | Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. |
16. | Bursa Kerja adalah tempat pelayanan kegiatan Penempatan Tenaga Kerja. |
18. | Penanggung Jawab Perusahaan adalah Direktur Utama LPTKS sebagaimana tercantum dalam akta pendirian/perubahan badan hukum. |
19. | Pengantar Kerja adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan Antarkerja. |
20. | Petugas Antarkerja adalah petugas yang memiliki kompetensi melakukan kegiatan Antarkerja dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan Antarkerja. |
21. | Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair) adalah aktivitas mempertemukan sejumlah Pencari Kerja dengan sejumlah Pemberi Kerja pada waktu dan tempat tertentu dengan tujuan penempatan. |
24. | Dinas Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. |
25. | Dinas Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. |
26. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi Penempatan Tenaga Kerja dan perluasan kesempatan kerja. |
27. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 |
SubJudul | PENEMPATAN TENAGA KERJA |
Jenis | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) |
Nomor | 39 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Penetapan | 27 Desember 2016 |
Tanggal Pengundangan | 27 Desember 2016 |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 1990 |
Tahun Publikasi | 2016 |
Penjelasan | NA |
MODES
Fulltext ListKetenagakerjaan permenaker 39 2016 permenaker no 39 2016 permenaker no 39 tahun 2016
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 -
TATA CARA PEMBERIAN, PERSYARATAN, DAN JENIS MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DALAM PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 -
TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 -
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU ATAP PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016 -
PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016