Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf m, Pasal 3, dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja perlu mengatur syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja pesawat tenaga dan produksi;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah, perkembangan peraturan perundang-undangan, perkembangan teknologi, dan pemenuhan syarat K3 pesawat tenaga dan produksi, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.     
2. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Tenaga dan Produksi yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki keahlian di bidang K3 Pesawat Tenaga Dan Produksi yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pengujian norma ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.     
3. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi yang selanjutnya disebut Ahli K3 Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengawasi ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di bidang Pesawat Tenaga Dan Produksi.     
4. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.     
5. Pengusaha adalah:     
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri;     
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya;     
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.     
6. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.     
7. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana Tenaga Kerja bekerja, atau yang sering dimasuki Tenaga Kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.     
8. Pesawat Tenaga dan Produksi adalah pesawat atau alat yang tetap atau berpindah-pindah yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis, dan komponen alat produksi yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.     
9. Alat Pengaman adalah alat perlengkapan yang dipasang permanen pada Pesawat Tenaga dan Produksi guna menjamin pemakaian pesawat tersebut dapat bekerja dengan aman.     
10. Mat Perlindungan adalah alat perlengkapan yang dipasang pada Pesawat Tenaga dan Produksi yang berfungsi untuk melindungi Tenaga Kerja terhadap kecelakaan yang ditimbulkan.     
11. Alat Pelindung Diri yang selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di Tempat Kerja.     
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi Pengawasan Ketenagakerjaan.     
13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016
SubJudul KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
Jenis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER)
Nomor 38
Tahun 2016
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 27 Desember 2016
Nama Jabatan Penetapan MENTERI TENAGA KERJA
Nama Pejabat Penetapan M. HANIF DHAKIRI
Tempat Pengundangan Jakarta
Tanggal Pengundangan 27 Desember 2016
Nama Jabatan Pengundangan DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 1989
Tahun Publikasi 2016
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan permenaker Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi permenaker 38 2016 permenaker no 38 2016 permenaker 38 tahun 2016 permenaker nomor 38 tahun 2016
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PENEMPATAN TENAGA KERJA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016
  2. TATA CARA PEMBERIAN, PERSYARATAN, DAN JENIS MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DALAM PROGRAM JAMINAN HARI TUA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016
  3. TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016
  4. PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU ATAP PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016
  5. PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016