Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf m, Pasal 3, dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja perlu mengatur syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja pesawat tenaga dan produksi; |
b. | bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah, perkembangan peraturan perundang-undangan, perkembangan teknologi, dan pemenuhan syarat K3 pesawat tenaga dan produksi, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi. |
PENGERTIAN
4. | Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. |
5. | Pengusaha adalah: | |
6. | Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. |
9. | Alat Pengaman adalah alat perlengkapan yang dipasang permanen pada Pesawat Tenaga dan Produksi guna menjamin pemakaian pesawat tersebut dapat bekerja dengan aman. |
10. | Mat Perlindungan adalah alat perlengkapan yang dipasang pada Pesawat Tenaga dan Produksi yang berfungsi untuk melindungi Tenaga Kerja terhadap kecelakaan yang ditimbulkan. |
12. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi Pengawasan Ketenagakerjaan. |
13. | Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 |
SubJudul | KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI |
Jenis | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) |
Nomor | 38 |
Tahun | 2016 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 27 Desember 2016 |
Nama Jabatan Penetapan | MENTERI TENAGA KERJA |
Nama Pejabat Penetapan | M. HANIF DHAKIRI |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 27 Desember 2016 |
Nama Jabatan Pengundangan | DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 1989 |
Tahun Publikasi | 2016 |
Penjelasan | NA |
MODES
Fulltext ListKetenagakerjaan permenaker Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi permenaker 38 2016 permenaker no 38 2016 permenaker 38 tahun 2016 permenaker nomor 38 tahun 2016
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PENEMPATAN TENAGA KERJA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 -
TATA CARA PEMBERIAN, PERSYARATAN, DAN JENIS MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DALAM PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 -
TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 -
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU ATAP PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016 -
PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016