Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016

TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
KONSIDERANS

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam rangka transparansi, akuntabilitas kinerja, dan keseragaman pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.     
2. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.     
3. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.     
4. Pengusaha adalah:     
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri;     
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya;     
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.     
5. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.     
6. Perusahaan adalah:     
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.     
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai Pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.     
7. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana Tenaga Kerja bekerja, atau yang sering dimasuki Tenaga Kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.     
8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.     
9. Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.     
10. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.     
11. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki keahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pengujian Norma Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.     
12. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut PPNS Ketenagakerjaan adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.     
13. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Ahli K3 adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengawasi ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di bidang K3.     
14. Pembinaan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pembinaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman Pekerja/Buruh, Pengusaha, Pengurus, atau anggota kelembagaan ketenagakerjaan tentang peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.     
15. Pemeriksaan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan ditaatinya pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Kerja.     
16. Pengujian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengujian adalah kegiatan penilaian terhadap suatu objek Pengawasan Ketenagakerjaan melalui perhitungan, analisis, pengukuran dan/atau pengetesan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku.     
17. Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan adalah serangkaian tindakan PPNS Ketenagakerjaan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi guna menemukan tersangkanya.     
18. Nota Pemeriksaan adalah peringatan dan/atau perintah tertulis Pengawas Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada Pengusaha atau Pengurus untuk memperbaiki ketidakpatuhan terhadap Norma Ketenagakerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan.     
19. Norma Ketenagakerjaan adalah segala bentuk peraturan perundang-undangan atau standar di bidang ketenagakerjaan yang terdiri dari norma kerja dan norma K3.     
20. Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan adalah Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan di pusat atau di provinsi.     
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi Pengawasan Ketenagakerjaan.     
22. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan provinsi.     
23. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016
SubJudul TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Jenis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER)
Nomor 33
Tahun 2016
Tanggal Penetapan 17 November 2016
Tanggal Pengundangan 17 November 2016
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 1753
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan permenaker 33 2016 permenaker no 33 2016 permenaker no 33 tahun 2016 permenaker nomor 33 tahun 2016 permenaker 33 tahun 2016 permenaker pengawas ketenagakerjaan
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PENEMPATAN TENAGA KERJA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016
  2. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016
  3. TATA CARA PEMBERIAN, PERSYARATAN, DAN JENIS MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DALAM PROGRAM JAMINAN HARI TUA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016
  4. PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU ATAP PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016
  5. PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016