Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016

PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU ATAP PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan memberikan pelayanan yang mudah, murah, aman, dan cepat dalam penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, perlu mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
b. bahwa Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri merupakan pelaksanaan Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan SatuAtap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri.

 

PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:      
1. Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut LSA-PTKLN adalah penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka memberikan pelayanan yang mudah, murah, aman berkualitas dan cepat tanpa diskriminasi dalam penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri dari tahap permohonan/pendaftaran sampai ke tahap terbitnya dokumen keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia.     
2. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut Calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.     
3. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.     
4. Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disingkat e-KTKLN adalah identitas elektronik bagi TKI yang telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.     
5. Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada Calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri agar Calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan serta ketrampilan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang dihadapi.     
6. Dirjen adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.     
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016
SubJudul PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU ATAP PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Jenis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER)
Nomor 30
Tahun 2016
Tanggal Penetapan 6 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan 6 Oktober 2016
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 1487
Tahun Publikasi 2016
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan LSA-PTKLN TKI e-KTKLN PAP
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PENEMPATAN TENAGA KERJA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016
  2. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016
  3. TATA CARA PEMBERIAN, PERSYARATAN, DAN JENIS MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DALAM PROGRAM JAMINAN HARI TUA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016
  4. TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016
  5. PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016