Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU ATAP PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan memberikan pelayanan yang mudah, murah, aman, dan cepat dalam penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, perlu mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; |
b. | bahwa Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri merupakan pelaksanaan Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan SatuAtap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri. |
PENGERTIAN
4. | Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disingkat e-KTKLN adalah identitas elektronik bagi TKI yang telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. |
6. | Dirjen adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. |
7. | Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016 |
SubJudul | PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU ATAP PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI |
Jenis | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) |
Nomor | 30 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Penetapan | 6 Oktober 2016 |
Tanggal Pengundangan | 6 Oktober 2016 |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 1487 |
Tahun Publikasi | 2016 |
Penjelasan | NA |
MODES
Fulltext ListKetenagakerjaan LSA-PTKLN TKI e-KTKLN PAP
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PENEMPATAN TENAGA KERJA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 -
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 -
TATA CARA PEMBERIAN, PERSYARATAN, DAN JENIS MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DALAM PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 -
TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 -
PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016