Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015
TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN KEMATIAN, DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (6), Pasal 27 ayat (2), Pasal 30 ayat (4), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (2), Pasal 45 ayat (5) dan Pasal 57 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri. |
PENGERTIAN
3. | Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. |
4. | Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. |
5. | Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. |
7. | Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. |
8. | Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. |
10. | Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. |
12. | Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau pemberi kerja. |
14. | Dokter Pemeriksa adalah dokter yang memeriksa dan/atau merawat pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. |
18. | Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 |
SubJudul | TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN KEMATIAN, DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA PENERIMA UPAH |
Jenis | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) |
Nomor | 26 |
Tahun | 2015 |
Tanggal Penetapan | 13 Oktober 2015 |
Tanggal Pengundangan | 15 Oktober 2015 |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 1510 |
Tahun Publikasi | 2015 |
Penjelasan | NA |
MODES
Fulltext ListKetenagakerjaan BPJS Ketengakerjaan JKK JKM JHT
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS, BORONGAN, DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA SEKTOR USAHA JASA KONSTRUKSI
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 -
WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT SEKTOR AGRIBISNIS HORTIKULTURA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2015 -
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 -
TATA CARA MEMPERSIAPKAN PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG, RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH, DAN RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN SERTA PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015