Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014

PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KETENAGAKERJAAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau serta untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam proses perizinan di bidang ketenagakerjaan, perlu dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014
SubJudul PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KETENAGAKERJAAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Jenis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER)
Nomor 25
Tahun 2014
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 18 Desember 2014
Nama Jabatan Penetapan MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Penetapan M. HANIF DHAKIRI
Tempat Pengundangan Jakarta
Tanggal Pengundangan 18 Desember 2014
Nama Jabatan Pengundangan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Pengundangan YASONNA H. LAOLY
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 1934
Tahun Publikasi 2014
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List Penjelasan
TAGS
Ketenagakerjaan permenaker 25 2014 permenaker no 25 2014 permenaker 25 thn 2014 permenaker 25 tahun 2014 permenaker nomor 25 tahun 2014
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail