Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2016

POKOK-POKOK PENGAWASAN INTERN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015;
b. bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.23/MEN/2002 tentang Pokok Pokok Pengawasan di Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.25/MEN/XII/2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.23/MEN/2002 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengawasan intern di Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pokok-Pokok Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar tugas pemerintahan dan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana, program, dan peraturan perundang-undangan.     
2. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan/monitoring, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik di Kementerian.     
3. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.     
4. Audit Kinerja adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomi, efisiensi, dan audit aspek efektivitas, serta ketaatan pada peraturan perundang-undangan.     
5. Audit Dengan Tujuan Tertentu adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan melawan hukum guna dilakukan tindakan selanjutnya.     
6. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.     
7. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan basil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.     
8. Pemantauan/monitoring adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.     
9. Auditor adalah pejabat fungsional Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.     
10. Auditi adalah instansi pemerintah yang menjadi obyek pengawasan.     
11. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, yang selanjutnya disebut APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan.     
12. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.     
13. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.     
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.     
15. Inspektur Jenderal adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang melaksanakan tugas teknis dan administrasi di bidang pengawasan intern di Kementerian.     
16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2016

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2016
SubJudul POKOK-POKOK PENGAWASAN INTERN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Jenis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER)
Nomor 24
Tahun 2016
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 29 Juli 2016
Nama Jabatan Penetapan MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Penetapan M. HANIF DHAKIRI
Tempat Pengundangan Jakarta
Tanggal Pengundangan 29 Juli 2016
Nama Jabatan Pengundangan DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Nama Pejabat Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 1118
Tahun Publikasi 2016
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan permenaker 24 2016 permenaker no 24 2016 permenaker 24 tahun 2016 permenaker nomor 24 tahun 2016
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PENEMPATAN TENAGA KERJA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016
  2. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016
  3. TATA CARA PEMBERIAN, PERSYARATAN, DAN JENIS MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DALAM PROGRAM JAMINAN HARI TUA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016
  4. TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016
  5. PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU ATAP PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016