Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2016
POKOK-POKOK PENGAWASAN INTERN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015; |
b. | bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.23/MEN/2002 tentang Pokok Pokok Pengawasan di Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.25/MEN/XII/2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.23/MEN/2002 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengawasan intern di Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga perlu disempurnakan; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pokok-Pokok Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan. |
PENGERTIAN
1. | Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar tugas pemerintahan dan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana, program, dan peraturan perundang-undangan. |
6. | Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. |
8. | Pemantauan/monitoring adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. |
9. | Auditor adalah pejabat fungsional Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
10. | Auditi adalah instansi pemerintah yang menjadi obyek pengawasan. |
11. | Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, yang selanjutnya disebut APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan. |
12. | Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. |
14. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. |
15. | Inspektur Jenderal adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang melaksanakan tugas teknis dan administrasi di bidang pengawasan intern di Kementerian. |
16. | Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2016
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2016 |
SubJudul | POKOK-POKOK PENGAWASAN INTERN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN |
Jenis | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) |
Nomor | 24 |
Tahun | 2016 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 29 Juli 2016 |
Nama Jabatan Penetapan | MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | M. HANIF DHAKIRI |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 29 Juli 2016 |
Nama Jabatan Pengundangan | DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 1118 |
Tahun Publikasi | 2016 |
Penjelasan | NA |
MODES
Fulltext ListKetenagakerjaan permenaker 24 2016 permenaker no 24 2016 permenaker 24 tahun 2016 permenaker nomor 24 tahun 2016
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PENEMPATAN TENAGA KERJA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 -
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 -
TATA CARA PEMBERIAN, PERSYARATAN, DAN JENIS MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DALAM PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 -
TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 -
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU ATAP PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016