Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016
KEBUTUHAN HIDUP LAYAK
KONSIDERANS
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 43 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Kebutuhan Hidup Layak.
PENGERTIAN
1. | Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 (satu) bulan. |
2. | Upah Minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. |
3. | Dewan Pengupahan Nasional adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit yang dibentuk oleh Presiden. |
4. | Dewan Pengupahan Provinsi adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit yang dibentuk oleh Gubernur. |
5. | Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit yang dibentuk oleh Bupati/Walikota. |
6. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 |
SubJudul | KEBUTUHAN HIDUP LAYAK |
Jenis | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) |
Nomor | 21 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Penetapan | 21 Juni 2016 |
Tanggal Pengundangan | 21 Juni 2016 |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 948 |
Tahun Publikasi | 2016 |
Penjelasan | NA |
MODES
Fulltext ListKetenagakerjaan Upah Pengupahan Hidup Layak
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PENEMPATAN TENAGA KERJA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 -
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 -
TATA CARA PEMBERIAN, PERSYARATAN, DAN JENIS MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DALAM PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 -
TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 -
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU ATAP PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016