Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016

KEBUTUHAN HIDUP LAYAK
KONSIDERANS

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 43 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Kebutuhan Hidup Layak.

 

PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 (satu) bulan.     
2. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.     
3. Dewan Pengupahan Nasional adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit yang dibentuk oleh Presiden.     
4. Dewan Pengupahan Provinsi adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit yang dibentuk oleh Gubernur.     
5. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.     
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016
SubJudul KEBUTUHAN HIDUP LAYAK
Jenis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER)
Nomor 21
Tahun 2016
Tanggal Penetapan 21 Juni 2016
Tanggal Pengundangan 21 Juni 2016
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 948
Tahun Publikasi 2016
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan Upah Pengupahan Hidup Layak
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PENEMPATAN TENAGA KERJA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016
  2. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016
  3. TATA CARA PEMBERIAN, PERSYARATAN, DAN JENIS MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DALAM PROGRAM JAMINAN HARI TUA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016
  4. TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016
  5. PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU ATAP PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016