Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2), Pasal 57 ayat (5), dan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 86 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, perlu mengatur kembali sanksi administratif dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia; |
b. | bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pemberian sanksi administratif, sehingga perlu diganti; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; |
PENGERTIAN
2. | Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. |
6. | Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia. |
14. | Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Dirjen adalah direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. |
15. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023 |
SubJudul | TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA |
Jenis | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) |
Nomor | 2 |
Tahun | 2023 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 6 Januari 2023 |
Nama Jabatan Penetapan | MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | IDA FAUZIYAH |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 10 Januari 2023 |
Nama Jabatan Pengundangan | MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 41 |
Tahun Publikasi | 2023 |
Penjelasan | NA |