Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018

JUMLAH JAM MINIMAL TATAP MUKA DAN PEMBERIAN HONORARIUM ATAS KELEBIHAN JAM MINIMAL TATAP MUKA BAGI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan kegiatan keinstrukturan di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perlu diatur jam minimal tatap muka dan pemberian honorarium atas kelebihan jam minimal tatap muka bagi jabatan fungsional instruktur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh pegawai negeri sipil.     
2. Instruktur adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang atau kejuruan tertentu.     
3. Jam Tatap Muka adalah satuan waktu yang digunakan dalam kegiatan penyampaian materi diklat kepada peserta diklat yang dilakukan oleh seorang Instruktur pada proses pelatihan.     
4. Jam Minimal Tatap Muka adalah jumlah Jam Tatap Muka yang harus dipenuhi oleh Jabatan Fungsional Instruktur untuk mendapatkan honor atas kelebihan Jam Minimal Tatap Muka.     
5. Jam Pelatihan yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang digunakan dalam kegiatan tatap muka pada proses pembelajaran, 1 (satu) jam pelatihan sama dengan 45 (empat puluh lima) menit.     
6. Honorarium adalah kompensasi yang diterima seorang Instruktur ketika melebihi Jam Minimal Tatap Muka dalam proses pelatihan.     
7. Kelebihan JP adalah jumlah jam yang melebihi Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur.     
8. Jam Kerja adalah waktu seharusnya Instruktur berada di kantor untuk menghasilkan output sesuai dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.     
9. Kartu Kendali adalah kartu yang digunakan untuk menghitung Kelebihan JP Instruktur selama 1 (satu) bulan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018
SubJudul JUMLAH JAM MINIMAL TATAP MUKA DAN PEMBERIAN HONORARIUM ATAS KELEBIHAN JAM MINIMAL TATAP MUKA BAGI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Jenis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER)
Nomor 2
Tahun 2018
Tanggal Penetapan 7 Maret 2017
Tanggal Pengundangan 7 Maret 2017
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 345
Tahun Publikasi 2018
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan permenaker 2 2018 permenaker 2 tahun 2018 permenaker no 2 tahun 2018 permenaker no 2 2018
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018
  2. JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2018
  3. MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2018
  4. UPAH MINIMUM
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018
  5. PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2018