Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018
JUMLAH JAM MINIMAL TATAP MUKA DAN PEMBERIAN HONORARIUM ATAS KELEBIHAN JAM MINIMAL TATAP MUKA BAGI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa untuk menunjang pelaksanaan kegiatan keinstrukturan di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perlu diatur jam minimal tatap muka dan pemberian honorarium atas kelebihan jam minimal tatap muka bagi jabatan fungsional instruktur; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur. |
PENGERTIAN
1. | Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh pegawai negeri sipil. |
3. | Jam Tatap Muka adalah satuan waktu yang digunakan dalam kegiatan penyampaian materi diklat kepada peserta diklat yang dilakukan oleh seorang Instruktur pada proses pelatihan. |
4. | Jam Minimal Tatap Muka adalah jumlah Jam Tatap Muka yang harus dipenuhi oleh Jabatan Fungsional Instruktur untuk mendapatkan honor atas kelebihan Jam Minimal Tatap Muka. |
5. | Jam Pelatihan yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang digunakan dalam kegiatan tatap muka pada proses pembelajaran, 1 (satu) jam pelatihan sama dengan 45 (empat puluh lima) menit. |
6. | Honorarium adalah kompensasi yang diterima seorang Instruktur ketika melebihi Jam Minimal Tatap Muka dalam proses pelatihan. |
7. | Kelebihan JP adalah jumlah jam yang melebihi Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur. |
8. | Jam Kerja adalah waktu seharusnya Instruktur berada di kantor untuk menghasilkan output sesuai dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
9. | Kartu Kendali adalah kartu yang digunakan untuk menghitung Kelebihan JP Instruktur selama 1 (satu) bulan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 |
SubJudul | JUMLAH JAM MINIMAL TATAP MUKA DAN PEMBERIAN HONORARIUM ATAS KELEBIHAN JAM MINIMAL TATAP MUKA BAGI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR |
Jenis | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) |
Nomor | 2 |
Tahun | 2018 |
Tanggal Penetapan | 7 Maret 2017 |
Tanggal Pengundangan | 7 Maret 2017 |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 345 |
Tahun Publikasi | 2018 |
Penjelasan | NA |
MODES
Fulltext ListKetenagakerjaan permenaker 2 2018 permenaker 2 tahun 2018 permenaker no 2 tahun 2018 permenaker no 2 2018
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 -
JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2018 -
MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2018 -
UPAH MINIMUM
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 -
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2018