Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016

SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dalam pengembangan standar kompetensi kerja nasional, sehingga perlu disempurnakan;
b. bahwa guna mendukung pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi diperlukan sistem standardisasi kompetensi kerja nasional;
c. bahwa sistem standardisasi kompetensi kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:      
1. Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional adalah tatanan keterkaitan komponen standardisasi kompetensi kerja nasional yang komprehensif dan sinergis dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Indonesia.     
2. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     
3. Rencana Induk Pengembangan SKKNI yang selanjutnya disebut RIP SKKNI adalah dokumen rencana program pengembangan SKKNI yang disusun oleh instansi teknis.     
4. Pengembangan SKKNI adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka penyusunan dan kaji ulang SKKNI.     
5. Penerapan SKKNI adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka implementasi SKKNI di bidang pendidikan vokasi/keterampilan, pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi kerja serta manajemen dan pengembangan sumber daya manusia.     
6. Harmonisasi SKKNI adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka kerja sama saling pengakuan SKKNI dengan standar kompetensi kerja lain, baik di dalam maupun di luar negeri guna mencapai kesetaraan dan/atau pengakuan.     
7. Kaji ulang SKKNI adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka perbaikan dan pengembangan berkelanjutan terhadap SKKNI agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan persyaratan pekerjaan.     
8. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.     
9. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, Standar Kompetensi Kerja Internasional dan/atau Standar Kompetensi Kerja Khusus.     
10. Standar Kompetensi Kerja Khusus adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.     
11. Standar Kompetensi Kerja Internasional adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multi nasional dan digunakan secara internasional.     
12. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.     
13. Regional Model Competency Standard yang selanjutnya disingkat RMCS adalah model standar kompetensi yang pengembangannya menggunakan pendekatan fungsi dari proses kerja untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.     
14. Instansi Teknis adalah kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian pembina sektor atau kategori lapangan usaha yang memiliki otoritas teknis dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor atau kategori lapangan usaha tertentu.     
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan bidang pelatihan kerja dan produktivitas.     
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.     
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016
SubJudul SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
Jenis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER)
Nomor 2
Tahun 2016
Tanggal Penetapan 19 Februari 2016
Tanggal Pengundangan 19 Februari 2016
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 257
Tahun Publikasi 2016
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan SKKNI RIP SKKNI
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PENEMPATAN TENAGA KERJA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016
  2. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016
  3. TATA CARA PEMBERIAN, PERSYARATAN, DAN JENIS MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DALAM PROGRAM JAMINAN HARI TUA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016
  4. TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016
  5. PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU ATAP PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016