Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016
SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dalam pengembangan standar kompetensi kerja nasional, sehingga perlu disempurnakan; |
b. | bahwa guna mendukung pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi diperlukan sistem standardisasi kompetensi kerja nasional; |
c. | bahwa sistem standardisasi kompetensi kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri. |
PENGERTIAN
3. | Rencana Induk Pengembangan SKKNI yang selanjutnya disebut RIP SKKNI adalah dokumen rencana program pengembangan SKKNI yang disusun oleh instansi teknis. |
4. | Pengembangan SKKNI adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka penyusunan dan kaji ulang SKKNI. |
11. | Standar Kompetensi Kerja Internasional adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multi nasional dan digunakan secara internasional. |
15. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan bidang pelatihan kerja dan produktivitas. |
16. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. |
17. | Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 |
SubJudul | SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL |
Jenis | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) |
Nomor | 2 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Penetapan | 19 Februari 2016 |
Tanggal Pengundangan | 19 Februari 2016 |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 257 |
Tahun Publikasi | 2016 |
Penjelasan | NA |
MODES
Fulltext ListKetenagakerjaan SKKNI RIP SKKNI
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PENEMPATAN TENAGA KERJA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 -
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 -
TATA CARA PEMBERIAN, PERSYARATAN, DAN JENIS MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DALAM PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 -
TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 -
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU ATAP PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016