Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2023
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; |
b. | bahwa dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian atas kebijakan upah minimum tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha; |
c. | bahwa kebijakan pengupahan merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan sehingga pelaksanaan teknis administratif ditetapkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023; |
PENGERTIAN
1. | Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. |
2. | Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. |
3. | Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan provinsi. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 |
SubJudul | PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2023 |
Jenis | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) |
Nomor | 18 |
Tahun | 2022 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 16 November 2022 |
Nama Jabatan Penetapan | MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Penetapan | IDA FAUZIYAH |
Tempat Pengundangan | Jakarta |
Tanggal Pengundangan | 17 November 2022 |
Nama Jabatan Pengundangan | MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA |
Nama Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 1165 |
Tahun Publikasi | 2022 |
Penjelasan | NA |
MODES
Fulltext ListUMP 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PEDOMAN PEMBAYARAN DANA IURAN PESERTA PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN OLEH PEMERINTAH
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022 -
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2022 -
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI TEMPAT KERJA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022 -
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH BAGI PEKERJA/BURUH
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 -
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022