Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017
TATA CARA WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN DALAM JARINGAN
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, perlu pengaturan tentang tata cara pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan; |
b. | bahwa dengan perkembangan teknologi dan informasi serta untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada para pelaku usaha dan perlindungan kepada para pekerja/buruh, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/IV/2006 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan. |
PENGERTIAN
1. | Pengusaha adalah: | |
2. | Perusahaan adalah: | |
3. | Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. |
5. | Mendirikan Perusahaan adalah sejak Perusahaan itu melakukan kegiatan fisik Perusahaan dan/ atau memperoleh izin. |
7. | Menjalankan Kembali Perusahaan adalah mulai menjalankan kembali kegiatan Perusahaan setelah perusahaan dihentikan sebelumnya. |
8. | Memindahkan Perusahaan adalah memindahkan tempat kedudukan dan/atau lokasi Perusahaan atau mengalihkan pemiliknya. |
9. | Membubarkan Perusahaan adalah menghentikan kegiatan Perusahaan untuk selama-lamanya. |
10. | Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. |
11. | Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan. |
12. | Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di daerah provinsi. |
13. | DinasKabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di daerah kabupaten/kota. |
14. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 |
SubJudul | TATA CARA WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN DALAM JARINGAN |
Jenis | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) |
Nomor | 18 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Penetapan | 6 November 2017 |
Tanggal Pengundangan | 6 November 2017 |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 1540 |
Tahun Publikasi | 2017 |
Penjelasan | NA |
MODES
Fulltext ListKetenagakerjaan permenaker 18 2017 permenaker no 18 2017 permenaker 18 tahun 2017 permenaker no 18 tahun 2017
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KETENAGAKERJAAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2017 -
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN KEMATIAN, DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2017 -
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KETENAGAKERJAAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2017 -
PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA INDONESIA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 -
PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2017