Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017

TATA CARA WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN DALAM JARINGAN
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, perlu pengaturan tentang tata cara pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
b. bahwa dengan perkembangan teknologi dan informasi serta untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada para pelaku usaha dan perlindungan kepada para pekerja/buruh, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/IV/2006 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Pengusaha adalah:     
a. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri;     
b. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; dan     
c. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.     
2. Perusahaan adalah:     
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;     
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai Pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.     
3. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.     
4. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.     
5. Mendirikan Perusahaan adalah sejak Perusahaan itu melakukan kegiatan fisik Perusahaan dan/ atau memperoleh izin.     
6. Menghentikan Perusahaan adalah menghentikan kegiatan usaha Perusahaan tidak lebih dari satu tahun akan tetapi bukan bermaksud untuk membubarkan Perusahaan baik karena kemauan sendiri maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.     
7. Menjalankan Kembali Perusahaan adalah mulai menjalankan kembali kegiatan Perusahaan setelah perusahaan dihentikan sebelumnya.     
8. Memindahkan Perusahaan adalah memindahkan tempat kedudukan dan/atau lokasi Perusahaan atau mengalihkan pemiliknya.     
9. Membubarkan Perusahaan adalah menghentikan kegiatan Perusahaan untuk selama-lamanya.     
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.     
11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan.     
12. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di daerah provinsi.     
13. DinasKabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di daerah kabupaten/kota.     
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017
SubJudul TATA CARA WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN DALAM JARINGAN
Jenis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER)
Nomor 18
Tahun 2017
Tanggal Penetapan 6 November 2017
Tanggal Pengundangan 6 November 2017
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 1540
Tahun Publikasi 2017
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan permenaker 18 2017 permenaker no 18 2017 permenaker 18 tahun 2017 permenaker no 18 tahun 2017
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KETENAGAKERJAAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2017
  2. PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN KEMATIAN, DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2017
  3. PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KETENAGAKERJAAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2017
  4. PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA INDONESIA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017
  5. PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2017