Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2016

DEWAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KONSIDERANS

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, perlu dibentuk dewan keselamatan dan kesehatan kerja;
b. bahwa pembentukan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.125/MEN/82 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.155/MEN/84 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:      
1. Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional yang selanjutnya disebut DK3N adalah dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri di bidang keselamatan dan kesehatan kerja di tingkat nasional.     
2. Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi yang selanjutnya disebut DK3P adalah dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur di bidang keselamatan dan kesehatan kerja di tingkat provinsi.     
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.     
4. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di provinsi.     
5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan.     
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.     
DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2016

META KETERANGAN
Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2016
SubJudul DEWAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Jenis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER)
Nomor 18
Tahun 2016
Tanggal Penetapan 10 Mei 2016
Tanggal Pengundangan 11 Mei 2016
Publikasi Berita Negara Republik Indonesia
Nomor Publikasi 718
Tahun Publikasi 2016
Penjelasan NA
MODES
Fulltext List
TAGS
Ketenagakerjaan permenaker dewan keselamatan dan kesehatan kerja permenaker 18 2016 permenaker no 18 2016 permenaker 18 tahun 2016 permenaker nomor 18 tahun 2016
SHARE
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
PERATURAN TERKAIT
  1. PENEMPATAN TENAGA KERJA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016
  2. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016
  3. TATA CARA PEMBERIAN, PERSYARATAN, DAN JENIS MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DALAM PROGRAM JAMINAN HARI TUA
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016
  4. TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016
  5. PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU ATAP PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016