Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2016
DEWAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KONSIDERANS
Menimbang:
a. | bahwa dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, perlu dibentuk dewan keselamatan dan kesehatan kerja; |
b. | bahwa pembentukan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.125/MEN/82 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.155/MEN/84 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu disempurnakan; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. |
PENGERTIAN
4. | Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di provinsi. |
5. | Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan. |
6. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. |
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2016
META | KETERANGAN |
---|---|
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2016 |
SubJudul | DEWAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA |
Jenis | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) |
Nomor | 18 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Penetapan | 10 Mei 2016 |
Tanggal Pengundangan | 11 Mei 2016 |
Publikasi | Berita Negara Republik Indonesia |
Nomor Publikasi | 718 |
Tahun Publikasi | 2016 |
Penjelasan | NA |
MODES
Fulltext ListKetenagakerjaan permenaker dewan keselamatan dan kesehatan kerja permenaker 18 2016 permenaker no 18 2016 permenaker 18 tahun 2016 permenaker nomor 18 tahun 2016
Facebook Twitter Telegram WhatsApp LinkedIn Mail
-
PENEMPATAN TENAGA KERJA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 -
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 -
TATA CARA PEMBERIAN, PERSYARATAN, DAN JENIS MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN DALAM PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 -
TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 -
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU ATAP PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016